Akurat

Polri Tindak Tegas 18 Oknum Polisi Pemeras Warga Malaysia di DWP 2024

Tim Redaksi | 25 Desember 2024, 00:00 WIB
Polri Tindak Tegas 18 Oknum Polisi Pemeras Warga Malaysia di DWP 2024

AKURAT.CO Sebanyak 45 warga negara Malaysia menjadi korban pemerasan oleh 18 oknum polisi saat menghadiri acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kadiv Propam Polri, Irjen (Pol) Abdul Karim, memastikan, pihaknya akan menindak tegas para oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.

"Kami dari pimpinan Polri serius menangani pelanggaran apa pun yang dilakukan anggota Polri. Kami akan bertindak tegas, siapa pun korbannya," ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Abdul Karim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi saintifik, jumlah korban yang terverifikasi adalah 45 orang. Ia juga membantah klaim berlebihan yang sempat beredar mengenai jumlah korban.

Selain itu, Abdul Karim meluruskan informasi terkait barang bukti yang disita dalam kasus ini.

Sebelumnya, media melaporkan angka yang jauh lebih besar, namun nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Isi Keseruan Libur Natal dan Tahun Baru, Carstensz Mall Hadirkan Wahana Pop Up Bermain Paw Patrol

"Perlu saya tegaskan bahwa barang bukti yang kami amankan adalah sebesar Rp2,5 miliar," jelasnya.

Menurut Abdul Karim, dua warga negara Malaysia telah melapor secara resmi terkait pemerasan tersebut.

Laporan diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri, dan identitas para pelapor dijaga kerahasiaannya demi keamanan mereka.

"Terkait hal ini, ada dua pelapor dari warga Malaysia yang telah menyampaikan laporan resmi kepada kami," ungkapnya.

Abdul Karim menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Proses investigasi dilakukan dengan koordinasi bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pihak eksternal lainnya untuk memastikan transparansi.

"Penanganan kasus ini telah kami ambil alih sepenuhnya di Divisi Propam Mabes Polri. Penanganan di tingkat Polsek, Polres, atau Polda tidak lagi berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Lima Tahun Berlalu, Inilah Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Abdul Karim juga menyatakan komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas dan transparansi dalam menangani kasus ini.

Ia memastikan, semua pelaku yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami terbuka dalam penanganan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil," tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan wewenang di institusinya.

Baca Juga: Sebanyak 69 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Hujan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.