Akurat Logo

Lima Tahun Berlalu, Inilah Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Oktaviani | 24 Desember 2024, 23:00 WIB
Lima Tahun Berlalu, Inilah Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

AKURAT.CO Setelah bertahun-tahun diselidiki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan, langkah ini diambil setelah kecukupan alat bukti yang baru diperoleh dalam perjalanan panjang kasus ini.

"Kenapa baru sekarang? Ini soal kecukupan alat bukti. Kasus ini memang ditangani sejak 2019, tetapi baru belakangan penyidik mendapatkan bukti-bukti tambahan, termasuk dari pemeriksaan dan penyitaan barang bukti elektronik," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Hasto Kristiyanto dituduh mengatur aliran dana yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Uang suap tersebut diberikan kepada mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: PDIP Janji Kooperatif Hadapi Kasus Hasto Kristiyanto di KPK

Tujuannya adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Menurut KPK, jumlah suap yang diserahkan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam rentang waktu Desember 2019.

“Hasto tidak hanya mengarahkan, tetapi juga mengendalikan Donny untuk memastikan uang tersebut sampai ke Wahyu Setiawan," ungkap Setyo.

Setyo menegaskan, penyelidikan kasus ini tidak dipengaruhi oleh agenda politik apa pun. Sebaliknya, keputusan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka didasarkan sepenuhnya pada proses hukum yang transparan dan berlandaskan bukti.

"Ini murni persoalan hukum. Kami tidak pernah terlibat dalam politisasi apa pun," tegasnya.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus yang telah mencoreng nama institusi publik tersebut.

Kasus ini berawal dari upaya Harun Masiku untuk memuluskan jalannya ke kursi DPR RI melalui skema suap. Namun, hingga kini, Harun masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

Baca Juga: PDIP: Hasto Kristiyanto Dikriminalisasi Akibat Kritik Akhir Masa Jabatan Jokowi

Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang menerima suap, telah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dan saat ini menikmati status bebas bersyarat.

KPK menegaskan, pihaknya akan terus mengejar Harun Masiku serta mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi terseret dalam kasus ini.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi babak baru dalam kasus Harun Masiku yang selama lima tahun menjadi perhatian publik.

Dengan kecukupan alat bukti yang dikantongi KPK, kasus ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.