Kapolri: Tak Ada Ampun Bagi Anggota Polri yang Salahgunakan Senjata Api

AKURAT.CO Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan akan bertindak tegas terhadap anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan senjata api. Penegasan itu disampaikan Listyo dalam kunjungannya ke Denpasar, Bali, Jumat (20/12/2024).
Menurut Kapolri, tidak ada kompromi dalam menangani kasus penyalahgunaan senjata, terlepas dari pangkat atau jabatan pelaku di institusi Polri.
“Jika ada anggota yang melanggar, kami tidak akan ragu-ragu mengambil tindakan tegas. Siapa pun dia, dari pangkat apa pun, akan diproses secara etik, bahkan pidana, jika memang terbukti. Semua pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Listyo.
Kapolri juga menginstruksikan jajaran kepolisian, mulai dari pejabat Mabes hingga Kapolda di wilayah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh personel.
Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Kunci Terkait Kasus Impor Gula
Evaluasi berkala dan pengawasan ketat menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
“Saya meminta seluruh jajaran, baik di pusat maupun daerah, untuk memantau lebih dekat penggunaan senjata api oleh anggota. Evaluasi harus dilakukan secara berkala agar potensi pelanggaran bisa diminimalisir. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas harus diambil,” katanya.
Listyo juga menekankan pentingnya pelatihan dan asesmen terhadap personel sebelum diberi akses ke senjata api.
Proses ini, menurutnya, menjadi bagian dari Standard Operasional Prosedur (SOP) yang bertujuan memastikan senjata digunakan secara bertanggung jawab.
“Pelatihan dan evaluasi berkala wajib dilakukan. Dengan begitu, insiden penembakan yang melibatkan aparat kepolisian terhadap warga sipil bisa dihindari,” tambahnya.
Penegasan Kapolri ini muncul setelah sejumlah insiden penembakan yang melibatkan aparat kepolisian dalam sebulan terakhir. Di antaranya:
1. Kasus Solok Selatan: Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak bawahannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Usul KPU: Gabungkan UU Pemilu dan Pilkada untuk Efisiensi Sistem Demokrasi
2. Kasus Semarang: Aipda Robig Zaenudin dari Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menembak siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktavandy (17), pada Minggu (24/11/2024).
3. Kasus Palangka Raya: Brigadir Anton Kurniawan Setyanto menembak warga sipil bernama Budiman Arisandi dan mencuri mobil ekspedisinya di Katingan, Kalimantan Tengah, pada Rabu (27/11/2024).
Ketiga kasus ini telah menjadi sorotan publik, menuntut evaluasi mendalam terhadap SOP penggunaan senjata api di lingkungan Polri.
Kapolri menegaskan, institusi Polri berkomitmen penuh untuk menindak pelanggaran hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










