Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata, Terancam Proses Pidana dan Sidang Etik

AKURAT.CO Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan dua debt collector atau mata elang (matel) berinisial MET dan NAT di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yang seluruhnya merupakan anggota Polri aktif.
“Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam (12/12/2025).
Trunoyudo mengungkapkan, keenam tersangka bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis malam (11/12/2025).
Insiden bermula saat dua debt collector diduga mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Situasi kemudian memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, MET (41) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah. Sementara NAT (32) sempat dilarikan ke RS Bhudi Asih, Jakarta Timur, namun meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Baca Juga: Junior Roberts Main di Sinetron Cinta Sedalam Rindu, Akui Adegan Perdana Malah Paling Berat
Proses Hukum dan Sidang Etik
Selain diproses secara pidana, keenam anggota Polri tersebut juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Sidang Komisi Kode Etik akan digelar pada Rabu pekan depan,” kata Trunoyudo.
Dalam proses etik, para tersangka diduga melanggar Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Mereka juga dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang membuka peluang sanksi berat hingga pemecatan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka meski berasal dari institusi Polri.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Trunoyudo.
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap secara tuntas rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.
Baca Juga: Bulog dan Pemkab Sempang Bangun Fasilitas Pasca Panen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








