Usul KPU: Gabungkan UU Pemilu dan Pilkada untuk Efisiensi Sistem Demokrasi

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada digabungkan menjadi satu kesatuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Usulan ini muncul di tengah wacana revisi aturan Pemilu dan Pilkada, yang dinilai perlu diselaraskan agar lebih efektif.
Afifuddin menyatakan bahwa penggabungan kedua UU tersebut bisa menjadi solusi praktis untuk mengatasi sejumlah masalah, termasuk transisi masa jabatan yang selama ini membingungkan.
“Mumpung ada kesempatan untuk merumuskan ulang UU Pemilu dan Pilkada, kenapa tidak dijadikan satu? Ini juga akan mempermudah transisi jabatan dan perencanaan ke depan,” ujar Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Menteri UMKM Pastikan Kenaikan Pajak 12 Persen Tak Berdampak ke UMKM
Saat ini, Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sementara Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Afifuddin mengakui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang bersamaan dengan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) dirasa sangat melelahkan.
Ia menambahkan, KPU belum dapat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan Pilpres dan Pileg, namun sudah dihadapkan dengan persiapan Pilkada 2024.
"Kami belum sempat mengevaluasi Pilpres dan Pileg, tetapi sudah harus mulai mempersiapkan Pilkada. Ini membutuhkan perhatian khusus," kata Afifuddin.
Meskipun masih berupa usulan, Afifuddin menekankan bahwa setiap perubahan dalam sistem pemilu harus didasarkan pada kajian mendalam dan diskusi yang serius.
“Apa pun yang akan dibahas di DPR harus melalui proses kajian. Tidak bisa hanya berhenti pada wacana, harus menjadi aturan yang jelas,” tegasnya.
Baca Juga: Tes IQ Teka-teki Gambar: 95% Gagal Menemukan Ular di Antara Kura-kura dalam 5 Detik! Bisakah Anda?
Ia juga mengingatkan bahwa diskusi tanpa implementasi dalam bentuk aturan tidak akan efektif untuk membawa perubahan yang diinginkan.
“Rekayasa sistem yang baik harus dituangkan dalam aturan. Diskursus tanpa implementasi yang konkret hanya akan menjadi pembicaraan belaka,” tambahnya.
Usulan ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang menyebutkan bahwa UU Pemilu dan UU Pilkada telah disepakati untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Doli mengungkapkan, revisi kedua UU tersebut diperlukan untuk penyempurnaan sistem demokrasi di Indonesia, sehingga lebih objektif dan bebas dari bias.
"Kita akan lebih nyaman dan objektif jika membahas UU Pemilu di awal masa pemerintahan, agar tidak ada pengaruh atau bias menjelang pemilu," kata Doli.
Doli juga menekankan pentingnya sosialisasi yang cukup terhadap perubahan aturan, agar seluruh elemen masyarakat siap dan memahami perubahan yang akan diterapkan dalam Pemilu mendatang.
Usulan untuk menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada ini menjadi bagian dari upaya untuk menyempurnakan sistem demokrasi di Indonesia, agar lebih efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







