Akurat

Usul KPU: Gabungkan UU Pemilu dan Pilkada untuk Efisiensi Sistem Demokrasi

Oktaviani | 20 Desember 2024, 21:26 WIB
Usul KPU: Gabungkan UU Pemilu dan Pilkada untuk Efisiensi Sistem Demokrasi

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada digabungkan menjadi satu kesatuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Usulan ini muncul di tengah wacana revisi aturan Pemilu dan Pilkada, yang dinilai perlu diselaraskan agar lebih efektif.

Afifuddin menyatakan bahwa penggabungan kedua UU tersebut bisa menjadi solusi praktis untuk mengatasi sejumlah masalah, termasuk transisi masa jabatan yang selama ini membingungkan.

“Mumpung ada kesempatan untuk merumuskan ulang UU Pemilu dan Pilkada, kenapa tidak dijadikan satu? Ini juga akan mempermudah transisi jabatan dan perencanaan ke depan,” ujar Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Menteri UMKM Pastikan Kenaikan Pajak 12 Persen Tak Berdampak ke UMKM

Saat ini, Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sementara Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Afifuddin mengakui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang bersamaan dengan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) dirasa sangat melelahkan.

Ia menambahkan, KPU belum dapat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan Pilpres dan Pileg, namun sudah dihadapkan dengan persiapan Pilkada 2024.

"Kami belum sempat mengevaluasi Pilpres dan Pileg, tetapi sudah harus mulai mempersiapkan Pilkada. Ini membutuhkan perhatian khusus," kata Afifuddin.

Meskipun masih berupa usulan, Afifuddin menekankan bahwa setiap perubahan dalam sistem pemilu harus didasarkan pada kajian mendalam dan diskusi yang serius.

“Apa pun yang akan dibahas di DPR harus melalui proses kajian. Tidak bisa hanya berhenti pada wacana, harus menjadi aturan yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga: Tes IQ Teka-teki Gambar: 95% Gagal Menemukan Ular di Antara Kura-kura dalam 5 Detik! Bisakah Anda?

Ia juga mengingatkan bahwa diskusi tanpa implementasi dalam bentuk aturan tidak akan efektif untuk membawa perubahan yang diinginkan.

“Rekayasa sistem yang baik harus dituangkan dalam aturan. Diskursus tanpa implementasi yang konkret hanya akan menjadi pembicaraan belaka,” tambahnya.

Usulan ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang menyebutkan bahwa UU Pemilu dan UU Pilkada telah disepakati untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Doli mengungkapkan, revisi kedua UU tersebut diperlukan untuk penyempurnaan sistem demokrasi di Indonesia, sehingga lebih objektif dan bebas dari bias.

"Kita akan lebih nyaman dan objektif jika membahas UU Pemilu di awal masa pemerintahan, agar tidak ada pengaruh atau bias menjelang pemilu," kata Doli.

Doli juga menekankan pentingnya sosialisasi yang cukup terhadap perubahan aturan, agar seluruh elemen masyarakat siap dan memahami perubahan yang akan diterapkan dalam Pemilu mendatang.

Usulan untuk menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada ini menjadi bagian dari upaya untuk menyempurnakan sistem demokrasi di Indonesia, agar lebih efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.