Kejagung Periksa 3 Saksi Kunci Terkait Kasus Impor Gula

AKURAT.CO Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), pada periode 2015–2016.
Dalam penyelidikan terbaru, sejumlah saksi kunci dari kementerian terkait dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan, tim penyidik memeriksa tiga saksi utama, termasuk pejabat dari Kemenko Perekonomian.
"Kami memeriksa IKHP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian, untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini," ujar Harli di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Selain IKHP, saksi lain yang turut diperiksa adalah YEND, seorang analis perdagangan di Kementerian Perdagangan, serta AA, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang menjabat sejak 2016 hingga 2020.
Baca Juga: Usul KPU: Gabungkan UU Pemilu dan Pilkada untuk Efisiensi Sistem Demokrasi
Kasus ini bermula dari kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan.
Pada 2015, ia memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Kebijakan tersebut memicu kontroversi karena pada rapat koordinasi antarkementerian sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula, sehingga impor dinilai tidak diperlukan.
"Persetujuan impor ini dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk memverifikasi kebutuhan gula dalam negeri," jelas Harli.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Meta AI Tidak Muncul di WhatsApp? Ternyata Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya
"Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada Tom Lembong, tetapi juga pihak-pihak terkait yang diduga turut andil dalam keputusan kontroversial tersebut," kata Harli.
Kasus impor gula ini kembali menegaskan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam kebijakan strategis yang merugikan negara.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










