Proses Hukum Kasus Korupsi Dana UKW Harus Segera Dituntaskan

AKURAT.CO Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia, Dar Edi Yoga, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap perpecahan yang melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akibat dugaan korupsi dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp1,7 miliar.
Ia mendesak agar proses hukum kasus ini segera dituntaskan demi menyelamatkan organisasi dari kerusakan yang lebih dalam.
"Proses hukum harus segera dituntaskan. Transparansi dan keadilan adalah kunci untuk memulihkan nama baik PWI. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut dan menghancurkan kepercayaan publik serta anggotanya," jelas Dar Edi Yoga, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (20/12/2024).
Dar Edi Yoga juga menyoroti langkah kontroversial HCB yang, meskipun telah diberhentikan secara permanen dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, masih menunjuk pelaksana tugas (plt) di sejumlah provinsi.
Tindakan ini, menurutnya, semakin memperkeruh situasi di dalam tubuh organisasi.
"Organisasi ini harus diselamatkan, bukan individunya. Kita tidak bisa membiarkan segelintir orang mencoreng sejarah panjang dan peran penting PWI dalam menjaga profesionalisme pers," katanya.
Baca Juga: Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor dan Selenggarakan UKW
Kasus korupsi dana UKW, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kompetensi wartawan, telah menjadi pukulan berat bagi PWI.
Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan permanen oknum terkait, namun dampak dari kasus ini terus memecah-belah organisasi.
Dar Edi Yoga menegaskan bahwa PWI perlu segera memperbaiki tata kelola internal, memperkuat integritas kepemimpinan, dan fokus pada penyelesaian persoalan hukum ini.
Baca Juga: Tidak Ada Dualisme PWI, Rapat Pleno Setelah KLB Hasilkan Keputusan Strategis
Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI untuk bersatu dalam menjaga marwah organisasi.
"PWI adalah milik bersama, bukan individu tertentu. Kita harus menempatkan kepentingan organisasi di atas segalanya," tutup mantan Wabendum PWI Pusat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









