Akurat

Akhir dari Sengketa, MK Harus Hati-hati Putuskan Gugatan Hasil Pilkada

Mukodah | 16 Desember 2024, 21:05 WIB
Akhir dari Sengketa, MK Harus Hati-hati Putuskan Gugatan Hasil Pilkada

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) diminta hati-hati dalam memutuskan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.

Sebab, hasil putusan sidang MK harus menjadi akhir dari sengketa di pilkada.

"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak," ujar Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, melalui keterangannya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Diduga Ada Pelanggaran Pemilu 2024, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kabupaten Deiyai Ajukan Gugatan ke MK

Menurutnya, MK memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil pemilu.

Sehingga, proses penanganan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 diyakini lebih baik dari sebelumnya.

"Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya," kata Irawan.

Baca Juga: Kemenangan Pramono-Rano Tak Digugat ke MK, PDIP Bangga Bisa Berjaya di Tengah Kepungan

Ia mengatakan, pengajuan gugatan ke MK oleh calon kepala daerah merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari KPU.

Sehingga, putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.

"Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan," ujar Irawan.

Baca Juga: KPU: 16 Gugatan Sengketa Hasil Pilgub 2024 di MK, Tak Ada dari Jakarta dan Banten

KPU mencatat ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 yang didaftarkan ke MK.

Sebanyak 16 di antaranya terkait gugatan hasil pilkada tingkat gubernur, 217 pilkada tingkat kabupaten dan 48 tingkat kota.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil pilkada mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga: Megawati Ultimatum MK Selesaikan Sengketa Pilkada dengan Adil

Jadwal persidangan meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 24-31 Desember 2024 atau 9-14 Januari 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK