Akurat

KPU: 16 Gugatan Sengketa Hasil Pilgub 2024 di MK, Tak Ada dari Jakarta dan Banten

Citra Puspitaningrum | 13 Desember 2024, 22:45 WIB
KPU: 16 Gugatan Sengketa Hasil Pilgub 2024 di MK, Tak Ada dari Jakarta dan Banten

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, sebanyak 16 permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu sejumlah provinsi, seperti DKI Jakarta, Banten, dan Bali tidak mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub 2024.

"Untuk Pilgub ada 16 permohonan, Pilbup sebanyak 217 permohonan, dan Pilwalkot 48 permohonan," ungkap Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Dari 16 permohonan sengketa hasil Pilgub, berikut rincian provinsi yang mengajukan gugatan:

Baca Juga: DPR Ingatkan MK Hati-hati Selesaikan 275 Sengketa Pilkada 2024

- Sumatera Utara: 1 permohonan
- Bangka Belitung: 1 permohonan
- Jawa Tengah: 1 permohonan
- Jawa Timur: 1 permohonan
- Kalimantan Timur: 1 permohonan
- Kalimantan Tengah: 1 permohonan
- Sulawesi Utara: 1 permohonan
- Sulawesi Tenggara: 1 permohonan
- Sulawesi Selatan: 1 permohonan
- Maluku Utara: 3 permohonan
- Papua Selatan: 3 permohonan
- Papua Barat Daya: 1 permohonan

Untuk menangani sengketa ini, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Selain itu, KPU telah membentuk tim khusus yang akan bekerja selama proses di Mahkamah Konstitusi.

"Kami sudah membentuk tim khusus yang akan standby di Hotel Borobudur. Tim ini terdiri dari beberapa bagian, termasuk tim litigasi, administrasi, penataan dan distribusi alat bukti, serta tim non-litigasi seperti helpdesk dan tim umum untuk menerima konsultasi dari KPU provinsi, kabupaten, dan kota," jelas Iffa.

KPU berharap, proses penyelesaian sengketa di MK dapat berjalan dengan lancar dan adil. "Kami siap untuk menghadapi setiap gugatan dengan alat bukti dan jawaban yang telah disiapkan, demi memastikan hasil Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.