5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia, Enggak Ada Pengampunan Apapun dari Indonesia

AKURAT.CO Pemerintah memastikan bahwa lima narapidana kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia tetap menyandang status narapidana.
Mereka dipulangkan melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.
Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens telah diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.
Baca Juga: ICJR: Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Harus Transparan dan Akuntabel
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan.
Syarat itu merupakan salah satu bagian dari Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia, diwakili oleh Menko Yusril, bersama Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, secara virtual pada Kamis (12/12/2024).
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," ujar Yusril.
Baca Juga: 176.984 Narapidana Dapat Remisi Peringatan HUT ke-79 RI
Dalam kesepakatan tersebut juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.
Nama Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk mendatangi Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada para narapidana Bali Nine setelah pemindahan.
Baca Juga: Pernah Menyandang Status Narapidana, Kans Ahok Maju Pilgub DKI Jakarta Mulus Tak Terbentur Aturan
Menurut Yusril, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.
"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama, sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









