ICJR: Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Harus Transparan dan Akuntabel

AKURAT.CO Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menegaskan, rencana Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana perlu dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Langkah ini pada dasarnya sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM). Namun, ICJR menekankan bahwa proses pemberian amnesti harus dijalankan secara akuntabel dan dapat diawasi publik,” ujar Maidina di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Maidina menjelaskan, pemberian amnesti membutuhkan dasar kebijakan yang jelas dan dapat diakses masyarakat untuk menjamin transparansi.
“Teknis pelaksanaan amnesti setidaknya harus diatur dalam peraturan setingkat menteri untuk memastikan ada standardisasi dalam penilaian dan pelaksanaannya,” tambahnya.
Menurutnya, penilaian kelayakan penerima amnesti harus didasarkan pada hasil pembinaan yang mempertimbangkan aspek psikososial dan kesehatan narapidana.
Baca Juga: 2.500 Jiwa Terdampak Bencana Alam di Sukabumi Harus Segera Direlokasi
ICJR mendukung langkah pemberian amnesti bagi pengguna narkotika yang ditahan karena konsumsi pribadi.
“Kami sudah lama menyuarakan bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi tidak seharusnya dipenjara,” kata Maidina.
Namun, ia menambahkan, amnesti semacam ini harus dibarengi dengan revisi Undang-Undang Narkotika yang memperkenalkan dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, agar ada keadilan hukum yang konsisten.
Terkait rencana pemberian amnesti untuk kasus penghinaan presiden, ICJR menilai langkah tersebut harus disertai penghapusan pasal-pasal kriminalisasi dalam KUHP baru.
“Kriminalisasi penghinaan presiden seharusnya dihapus demi memastikan keadilan dalam sistem hukum kita,” tegas Maidina.
Sementara itu, untuk narapidana yang diberi amnesti karena alasan kesehatan, ICJR mengingatkan pentingnya mempertimbangkan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Maidina menyarankan agar narapidana yang terlibat dalam tindak pidana dengan korban teridentifikasi lebih tepat diberi grasi atau pengampunan, bukan amnesti yang menghapus pidana secara penuh.
Baca Juga: Anggota DPR Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Tapi Bupati dan Wali Kota Tetap di Tangan Rakyat
Maidina juga menyoroti rencana pemerintah yang ingin memanfaatkan narapidana penerima amnesti untuk mendukung program swasembada pangan dan komponen cadangan (komcad).
Ia menyebut rencana tersebut rawan menjadi eksploitasi jika tidak diawasi dengan baik.
“Jika narapidana diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, hak mereka atas upah harus dijamin dan dibayarkan sesuai aturan. Bahkan, hal ini sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa mengaitkannya dengan rencana amnesti,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas rencana pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
Baca Juga: KPK Telisik Harta Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah, Segera Tentukan Langkah Selanjutnya
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekitar 44.000 narapidana dinilai memenuhi kriteria awal untuk menerima amnesti.
Namun, Maidina mengingatkan bahwa keputusan akhir harus melalui asesmen mendalam dan persetujuan DPR untuk memastikan amnesti diberikan kepada mereka yang benar-benar layak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









