Akurat

ICJR: Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Harus Transparan dan Akuntabel

Oktaviani | 15 Desember 2024, 20:00 WIB
ICJR: Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Harus Transparan dan Akuntabel

AKURAT.CO Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menegaskan, rencana Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana perlu dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Langkah ini pada dasarnya sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM). Namun, ICJR menekankan bahwa proses pemberian amnesti harus dijalankan secara akuntabel dan dapat diawasi publik,” ujar Maidina di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

Maidina menjelaskan, pemberian amnesti membutuhkan dasar kebijakan yang jelas dan dapat diakses masyarakat untuk menjamin transparansi.

“Teknis pelaksanaan amnesti setidaknya harus diatur dalam peraturan setingkat menteri untuk memastikan ada standardisasi dalam penilaian dan pelaksanaannya,” tambahnya.

Menurutnya, penilaian kelayakan penerima amnesti harus didasarkan pada hasil pembinaan yang mempertimbangkan aspek psikososial dan kesehatan narapidana.

Baca Juga: 2.500 Jiwa Terdampak Bencana Alam di Sukabumi Harus Segera Direlokasi

ICJR mendukung langkah pemberian amnesti bagi pengguna narkotika yang ditahan karena konsumsi pribadi.

“Kami sudah lama menyuarakan bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi tidak seharusnya dipenjara,” kata Maidina.

Namun, ia menambahkan, amnesti semacam ini harus dibarengi dengan revisi Undang-Undang Narkotika yang memperkenalkan dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, agar ada keadilan hukum yang konsisten.

Terkait rencana pemberian amnesti untuk kasus penghinaan presiden, ICJR menilai langkah tersebut harus disertai penghapusan pasal-pasal kriminalisasi dalam KUHP baru.

“Kriminalisasi penghinaan presiden seharusnya dihapus demi memastikan keadilan dalam sistem hukum kita,” tegas Maidina.

Sementara itu, untuk narapidana yang diberi amnesti karena alasan kesehatan, ICJR mengingatkan pentingnya mempertimbangkan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Maidina menyarankan agar narapidana yang terlibat dalam tindak pidana dengan korban teridentifikasi lebih tepat diberi grasi atau pengampunan, bukan amnesti yang menghapus pidana secara penuh.

Baca Juga: Anggota DPR Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Tapi Bupati dan Wali Kota Tetap di Tangan Rakyat

Maidina juga menyoroti rencana pemerintah yang ingin memanfaatkan narapidana penerima amnesti untuk mendukung program swasembada pangan dan komponen cadangan (komcad).

Ia menyebut rencana tersebut rawan menjadi eksploitasi jika tidak diawasi dengan baik.

“Jika narapidana diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, hak mereka atas upah harus dijamin dan dibayarkan sesuai aturan. Bahkan, hal ini sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa mengaitkannya dengan rencana amnesti,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas rencana pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.

Baca Juga: KPK Telisik Harta Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah, Segera Tentukan Langkah Selanjutnya

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekitar 44.000 narapidana dinilai memenuhi kriteria awal untuk menerima amnesti.

Namun, Maidina mengingatkan bahwa keputusan akhir harus melalui asesmen mendalam dan persetujuan DPR untuk memastikan amnesti diberikan kepada mereka yang benar-benar layak.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.