KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Shanty Alda di Kasus Abdul Gani Kasuba

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia, kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan semua fakta yang terungkap dalam sidang perkara korupsi Abdul Gani Kasuba, termasuk dugaan pemberian suap oleh Shanty Alda.
"Semua informasi yang ada di persidangan itu tentunya nanti akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum ya kepada pimpinan. Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindaklanjuti akan disampaikan kepada pimpinan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Nantinya, pimpinan KPK akan menyampaikan disposisi atau perintah berjenjang kepada Kediputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti.
"Bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindak lanjuti nanti. Jadi kita tunggu saja," kata Tessa.
Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil David Glen Oei dalam Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami dugaan pemberian suap dari Shanty Alda Natalia kepada Abdul Gani Kasuba melalui mantan Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaannya Muhaimin Syarif.
KPK akan mendalami apakah Muhaimin Syarif memang disuruh oleh Shanty Alda untuk memberikan suap atau hanya sebagai broker.
Lembaga antikorupsi akan mengumpulkan bukti terkait dugaan dimaksud.
"Jadi, ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK. Nah, MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK ataukah MS ini seperti broker," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (6/11/2024).
Adapun Shanty Alda pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 1 Maret 2024 lalu. Shanty juga sempat mangkir saat diperiksa pada 29 Januari 2024 dan Selasa, 20 Februari 2024.
Baca Juga: David Glen Oei Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Gani diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus sebelumnya.
Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.
Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Dalam dakwaan JPU KPK, Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp4.477.200.000.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba, Sita Dokumen dan Uang Tunai
Uang itu diberikan beberapa kali.
Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin.
Waktu kejadian disebut komisi antirasuah pada 2021 sampai 2023.
Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









