Akurat

KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba, Sita Dokumen dan Uang Tunai

Oktaviani | 1 Oktober 2024, 21:20 WIB
KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba, Sita Dokumen dan Uang Tunai

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa (1/10/2024).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK, mantan Gubernur Maluku Utara," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Baca Juga: Heartology Pakai Musik sebagai Wadah Membawa Pesan Wujudkan Jantung Sehat

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik. Namun, Tessa belum merinci jumlah uang yang disita.

"Barang bukti yang ditemukan antara lain dokumen, uang tunai, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana," jelas Tessa.

Sebagai informasi, Abdul Gani Kasuba sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Alexander Marwata Terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto

Selain hukuman penjara, AGK juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.