Akurat

Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Oktaviani | 26 November 2024, 18:06 WIB
Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

AKURAT.CO Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Dengan begitu, status tersangka pemilik nama lengkap Thomas Trikasih Lembong tersebut tetap berlaku.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tumpanuli saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

Setelah palu putusan diketok, terdengar sorakan dari pengunjung sidang.

Suasana sempat gaduh karena ada pengunjung yang tidak puas dengan keputusan Hakim Tunggal tersebut.

Di antara pengujung sidang, terdapat istri Tom Lembong yakni Ciska Wihardja.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Harap Hakim Bersikap Independen dalam Sidang Pra Peradilan Tom Lembong

Ada juga sejumlah pendukung Tom Lembong yang mengenakan kerudung bermotif bunga sebagai seragam bersama.

Tom Lembong mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 5 November 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Hakim Tumpanuli menjelaskan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan penolakan gugatan praperadilan Tom Lembong.

Salah satunya, Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon," ujar Hakim.

Menurut Hakim, penilaian kubu Tom Lembong bahwa penahanan tidak sah merupakan hal yang tidak berdasar.

Baca Juga: Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula Prematur

Kejagung dianggap telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai kecukupan alat bukti.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari tujuh hari. Berdasarkan bukti, pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari tujuh hari," jelas Hakim.

Pertimbangan berikutnya terkait kerugian negara. Di mana, kubu Tom Lembong menyebutkan tidak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Hakim menganggap penghitungan kerugian negara bisa dilakukan tidak hanya dari BPK, tapi juga oleh lembaga serupa yang bisa melakukan penghitungan.

"Dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bukti permulaan terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara (dari lembaga tertentu). Cukup mengatakan adanya kerugian negara yang nyata terjadi yang dapat dihitung," tutur Hakim.

Bahkan, menurut Hakim, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian dalam persidangan pokoknya.

Baca Juga: Komisi III Soal Kasus Tom Lembong: Jangan Tindaklanjuti Kejahatan karena Pesanan

Sebab, di persidangan itu bakal diuji jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK