Komisi Yudisial Tetap Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi GRT

AKURAT.CO Tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Meski begitu, Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan majelis hakim tersebut.
“Berdasarkan putusan pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online, Lengkap dengan Dokumen yang Perlu Dibawa!
KY sebelumnya telah membentuk tim khusus yang melibatkan tiga komisioner untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim kasasi yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap GRT.
“KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman melalui pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi, termasuk hakim lainnya, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tambah Mukti.
KY juga mengonfirmasi telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut.
“Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, laporan tersebut sedang diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Mukti.
Baca Juga: Microsoft Perkenalkan Chip Baru untuk Mendukung Cloud Azure dan Keamanan Data
KY menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan independensi hakim, sekaligus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik dalam sistem peradilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










