Kejaksaan Periksa OC Kaligis Terkait Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

AKURAT.CO Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dalam vonis terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kali ini, penyidik memeriksa pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OCK) sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung sepanjang 2023–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan, selain OC Kaligis, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu RBP dan DA.
Baca Juga: NOC Indonesia Hadirkan Komisi Atlet untuk Wadah Tampung Aspirasi dan Hak Atlet
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023–2024, dengan tersangka ZR dan LR,” ujar Harli Siregar, Senin (24/11/2024).
Harli menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak yang diduga melakukan praktik suap dalam penanganan perkara hukum, termasuk vonis terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga: Ini Harga Tiket Konser Niki Zefanya Jakarta 2025 serta Cara Belinya, Siap War?
Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










