Polda Kalbar Tegaskan Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan

AKURAT.CO Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat mendatangi Mapolda Kalbar pada Senin (18/11/2024).
Tujuan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah.
Kedatangan mereka disambut baik Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya, dan Kasubdit Tipikor Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo, beserta jajaran.
Audiensi pun berlangsung hangat di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Usai berbincang dengan jajaran Polda Kalbar, Ketua GMP Kalbar, Dwi Wahyudi, mengungkapkan ihwal kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus BP2TD Kabupaten Mempawah.
"Kami mendapat informasi bahwa kasus yang menyeret Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018, serta istrinya itu dipetieskan alias dihentikan oleh Polda Kalbar," kata Dwi, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Ia merasa informasi itu perlu diluruskan dengan meminta penjelasan langsung dari Polda Kalbar.
Baca Juga: Temukan Kecurangan di Kalbar, Demokrat Desak KPU Gelar PSU untuk Caleg DPR
Sebab, dalam direktori putusan Mahkamah Agung tahun 2024 setebal 231 halaman menyebut adanya keterlibatan salah satu calon Gubernur Kalbar.
"Ini membuat masyarakat bertanya-tanya. Karena dalam salinan tersebut banyak sekali menyebut nama H. Ria Norsan sehingga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Mengingat, sebentar lagi pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Dwi menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui sejauh mana kebenaran informasi yang beredar agar tidak menimbulkan pertanyaan.
"Apalagi kasus ini sudah cukup lama bergulir. Kenapa sampai hari ini tidak ada titik kejelasannya," katanya.
Edi Setiawan, yang juga perwakilan GMP Kalbar, mendorong Polda Kalbar menjawab semua pertanyaan publik terkait kasus tersebut.
Ia optimis bahwa Polda Kalbar akan bekerja serius dan profesional.
"Jika kasus ini belum selesai, tolong dituntaskan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada tebang pilih dalam kasus hukum, apalagi kasus korupsi. Ini demi menjunjung tinggi rasa keadilan," ujarnya.
Edi meyakini bahwa masyarakat Kalbar pasti menginginkan pemimpin yang berkualitas dan bersih, tidak tersangkut dengan kasus korupsi.
"Jika demikian, maka akan menghambat gerak laju pembangunan. Kami imbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak salah memilih pemimpin pada 27 November 2024 mendatang," katanya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya, membantah jika dikatakan dugaan korupsi pembangunan Gedung BP2TD Mempawah yang menimbulkan kerugian negara Rp32 miliar lebih itu dihentikan.
"Tidak benar. Tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini," ujarnya.
Petit memastikan, dugaan korupsi pembangunan gedung BP2TD yang menyeret nama salah satu cagub Kalbar terus berjalan.
Saat ini sudah ada sembilan tersangka. Beberapa di antaranya bahkan sudah divonis pengadilan.
Namun, ia menyampaikan pengembangan kasus kepada salah satu pasangan calon memang ditunda terlebih dahulu.
Baca Juga: Canangkan Gerbangdutas 2024, Mendagri Disuguhi Tarian Besatu Bangun di Kantor Gubernur Kalbar
Sebab, ada surat telegram resmi mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pilkada Serentak 2024, yakni ST/1160/V/RES.1.24.2023.
"Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara," kata Petit.
Untuk diketahui, kasus BP2TD mulai diselidiki Polda Kalbar pada 2020.
RN termasuk salah satu pihak yang mondar-mandir diperiksa polisi.
Walau dalam persidangan nama RN berkali-kali disebut, statusnya hanya sebatas saksi.
Sementara, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo, turut menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu. Kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandek dan masih terus berjalan," ujarnya.
Sanny juga menjelaskan soal penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut yang kabarnya telah dikembalikan.
Menurutnya, Polda Kalbar telah menyita enam unit ruko di dua lokasi berbeda dan telah diserahterimakan kepada Kejaksaan.
Baca Juga: Kampanye di Kalbar, Prabowo Dapat Sambutan Meriah dari Masyarakat Dayak Pasukan Merah
"Tapi ketika perkara itu nanti bergulir kembali dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita kembali, maka akan kita sita lagi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih itu memang dirasa janggal.
Sebab, negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp700 juta lebih dari total kerugian.
Oleh karenanya, Sanny memastikan kasus ini akan terus diusut.
"Itulah yang akan kita lakukan. Seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai, masih tetap berjalan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









