Akurat

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Anwar Sadad Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Oktaviani | 20 November 2024, 19:36 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Anwar Sadad Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali melayangkan panggilan terhadap Anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Anwar Sadad, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu, telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia sebelumnya mangkir dari langgilan penyidik lembaga antirasuah, pada 22 Oktober 2024.

"Nanti kita akan panggil pada waktunya ya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Paman Birin Kembali Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik KPK Jumat Ini

Disampaikan Tessa, jika penyidik KPK sudah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap AS, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam kasus ini, makan akan disampaikan kepada publik.

"Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS (Anwar Sadad) ini hadir, baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain. Kita akan sampaikan ke teman-teman," kata Tessa.

Dalam perkara dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Penetapan 21 tersangka itu, merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S