Paman Birin Kembali Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik KPK Jumat Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan ulang mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, pada Jumat (22/11/2024).
Paman Birin kembali dipanggil untuk dimintai keterangan, lantaran pada pemanggilan sebelumnya pada Senin (18/11/2024), dia mangkir.
"Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat, 22 November tahun 2024. Dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Sahbirin Noor diingatkan untuk kooperatif mendatangi Gedung KPK.
Baca Juga: Mangkir, KPK Minta Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif
Surat panggilan sudah dikirimkan penyidik agar dia menunjukkan batang hidungnya.
"Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik," kata Tessa.
Jika tidak hadir, maka penyidik bisa melakukan penjemputan paksa meski Sahbirin Noor berstatus sebagai saksi.
Apalagi jika tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik bisa melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa," kata juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Baca Juga: Pengaruhi Hukuman, KPK Ingatkan Sahbirin Noor Jaga Sikap
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Hanya saja, status tersangka Sahbirin Noor digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK karena tidak terima terjerat dalam kasus ini.
Meski begitu, komisi antirasuah memastikan pengusutan penerimaan yang dilakukan terhadap Sahbirin Noor tetap dilakukan.
Sebab gugatan yang dimenangkan hanya menguji formil, bukan materiil perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







