KPK Didesak Segera Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menangkap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tanpa harus menunggu hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Desakan ini disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, yang menyoroti kehadiran politikus yang akrab disapa Paman Birin di Kantor Gubernur Kalsel saat memimpin apel pada Senin (11/11/2024).
Menurut Yudi, dengan keberadaan Sahbirin yang kini telah terdeteksi, KPK seharusnya segera bertindak.
"KPK harus berani mengirim tim untuk menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah diketahui publik. Gunakan momentum ini untuk menahan yang bersangkutan, jika tidak kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan terus menurun. Tidak perlu menunggu hasil praperadilan," ujar Yudi dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan.
Baca Juga: Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Urai kemacetan Imbas Kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang
KPK sebelumnya menyebut, Sahbirin melarikan diri dan tidak terlacak. Menurut Yudi, reputasi KPK sedang dipertaruhkan dalam kasus ini, dan KPK harus mengambil langkah tegas tanpa menunda proses penangkapan hanya karena menunggu putusan praperadilan.
"Praperadilan tentu memiliki konsekuensi hukum yang harus dihormati, tetapi sekarang yang mendesak adalah penangkapan karena keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui publik," tambah Yudi.
Kemunculan Sahbirin di Kantor Gubernur dengan pakaian dinas lengkap langsung disambut para aparatur sipil negara (ASN).
Di hadapan peserta apel, Sahbirin menyatakan, dirinya tetap berada di Kalsel dan menyampaikan pesan kepada para ASN untuk bekerja dengan semangat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta mendukung program ketahanan pangan.
"Saya sangat senang melihat wajah Anda semua. Alhamdulillah, semoga Allah SWT selalu melindungi kita dan membuat Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujar Sahbirin di hadapan para ASN.
Baca Juga: Kunci Jawaban Agama Katolik Kelas 1 SD Halaman 42: Belajar tentang Lingkungan dan Berdoa
Sebelumnya, keberadaan Sahbirin tidak diketahui setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6 Oktober.
Dalam kasus ini, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pejabat lainnya, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah; dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait dengan pengumpulan uang atau fee suap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







