Akurat

Pakar Hukum: Kejagung Diskriminatif Tetapkan Tom Lembong Tersangka

Oktaviani | 16 November 2024, 22:59 WIB
Pakar Hukum: Kejagung Diskriminatif Tetapkan Tom Lembong Tersangka

AKURAT.CO Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mendapat sorotan banyak pihak.

Salah satunya dari Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya, Korps Adhyaksa melakukan diskriminasi dalam menetapkan status tersangka dan menahan Tom Lembong.

Abdul Fickar beranggapan Kejagung tidak bersikap adil dalam penegakan hukum kasus ini.

Sebab, Tom Lembong tidak bisa dipidana hanya berdasarkan dugaan kesalahan dalam pengambilan kebijakan.

Seorang pengambil kebijakan dimungkinkan mengambil sikap yang berisiko berkaitan dengan jabatannya.

Baca Juga: Periksa Mantan Dirjen Kemendag, Kejagung Lengkapi Bukti Buat Tom Lembong

Karena itu, ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bisa menjadi preseden dan membuat orang tidak berani duduk sebagai pejabat publik.

Sebuah kebijakan sejatinya tidak bisa dipidanakan karena dibuat pejabat publik dengan dasar wewenang yang dipegangnya.

"Kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis. Ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi dan sebagainya," ujar Abdul Fickar.

"Kejaksaan merusak hukum Indonesia karena penetapan Tom diskriminatif," tambahnya, melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024)

Tom Lembong sendiri tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abdul Fickar mengatakan, praperadilan merupakan langkah hukum yang bisa diambil seorang tersangka untuk menguji aspek formil penegak hukum.

Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Tom Lembong Sampaikan Terima Kasih dan Harapan Akan Keadilan

Majelis hakim akan menguji semua keabsahan bukti untuk memastikan prosedur perkara dijalankan dengan baik.

"Praperadilan juga masuk ke materi perkara. Dalam pengertian apa sudah cukup alasan bukti-bukti yang dijadikan dasar penersangkaan itu secara materil," ujarnya.

Jika semua bukti dinilai sah, maka penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak akan dianulir hakim dan perkara dilanjutkan.

Namun apabila disimpulkan bermasalah, maka status tersangka harus dicabut.

Salah satu pertimbangan hakim yakni kebebasan saksi dalam memberikan keterangan.

Jika orang yang diperiksa penyidik merasa dipaksa, status tersangka bakal dipertanyakan.

"Karena bisa jadi saksi-saksi itu dipaksa atau terpaksa karena pekerjaannya berhubungan dengan korban atau pelapor, karena itu keterangannya membela korban," kata Abdul Fickar.

Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Status Tersangka

Praperadilan juga bisa mempertimbangkan unsur politik dalam kasus Tom Lembong.

Jika terendus, maka Kejagung bisa kalah.

"Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya," ujar Abdul Fickar.

Fakta lain yang bisa dipertimbangkan yakni keputusan Tom Lembong mengimpor gula saat memimpin Kementerian Perdagangan.

Keputusan tersebut bisa dikomparasi dengan pejabat lain ketika itu.

"Atau juga mempertimbangkan fakta-fakta mengapa Mendag lain yang mengimpor seperti Tom Lembong tidak ditersangkakan? Ini juga bisa jadi pertimbangan hakim praperadilan," jelas Abdul Fickar.

Baca Juga: DPR Minta Kejagung Transparan Tangani Kasus Korupsi Mantan Mendag Tom Lembong

Sidang praperadilan Tom Lembong yang akan digelar Senin (18/11/2024) mendapat perhatian luas.

Di mana, independensi hakim untuk memutus perkara secara adil dipertaruhkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK