Periksa Mantan Dirjen Kemendag, Kejagung Lengkapi Bukti Buat Tom Lembong

AKURAT.CO Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirjen Kementerian Perdagangan berinisial SA sebagai saksi, terkait dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
"SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang digelar Senin (11/11/2024), penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun 2015.
Dua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi importasi gula tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan inisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kejagung menjelaskan, kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor.
Persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait.
Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Baca Juga: Tom Lembong Ditahan, Rieke Diah Pitaloka: Dukung Prabowo Berantas Mafia Pangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








