Akurat Logo

DPR Minta Kejagung Transparan Tangani Kasus Korupsi Mantan Mendag Tom Lembong

Atikah Umiyani | 6 November 2024, 22:42 WIB
DPR Minta Kejagung Transparan Tangani Kasus Korupsi Mantan Mendag Tom Lembong

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Sahroni menilai, keterbukaan diperlukan agar masyarakat tidak menduga-duga dan pemerintah terbebas dari tuduhan intervensi dalam proses hukum tersebut.

"Jangan sampai pemerintah dianggap melakukan permainan atau intervensi. Kita tidak ingin muncul spekulasi seperti itu. Kasihan jika pemerintah dituduh tanpa kepastian," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sahroni berharap Kejagung dapat membuktikan tuduhan terhadap Tom Lembong dengan jelas dan detail, sehingga publik memahami kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan itu.

Baca Juga: Kasus Pencurian Mobil di Bogor, Tersangka Berubah Status Menjadi Saksi di Persidangan

"Publik perlu penjelasan yang jelas, agar tidak ada kebingungan terkait kasus ini," lanjutnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pembuktian di ranah hukum untuk mencegah stigma negatif terhadap pihak yang telah dijadikan tersangka.

Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar tidak ada pihak yang mencurigai adanya intervensi dari pihak pemenang atau penguasa.

"Kita berharap transparansi ini membuat prosesnya jelas dan objektif, agar tidak muncul persepsi bahwa ada upaya tertentu dalam kasus ini. Kita percayakan kepada Kejagung untuk menangani kasus ini secara terang-benderang," tambah Sahroni.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015–2016, sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Profil Bimo Aryo Tejo, Suami Siti Septi Ariyanti yang Diduga Selingkuh Saat Istri Ibadah Umrah!

Tom diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.