Kasus Pencurian Mobil di Bogor, Tersangka Berubah Status Menjadi Saksi di Persidangan

AKURAT.CO Kasus pencurian oleh komplotan pencuri mobil yang sempat membenturkan korban, Heighel Nusa Anggara alias Hegel, ke tiang listrik di Bogor Timur, Kota Bogor, terus berlanjut dengan perkembangan baru.
Kuasa hukum korban, Riyadi Slamet, mengungkapkan, adanya perubahan status pada salah satu pelaku yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka namun kini menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
"Kami dan keluarga sangat kaget saat melihat salah satu tersangka yang sempat dipublikasikan sebagai tersangka dalam konferensi pers Polresta Bogor beberapa bulan lalu, kini berubah status menjadi saksi di persidangan, yakni berinisial IS,” ungkap Riyadi, Rabu (6/11/2024).
Menurut Riyadi, IS bahkan sempat mengaku membeli KTP palsu melalui platform digital untuk membuka rekening bank guna menerima uang transfer dari korban terkait pembelian kendaraan.
"Namun, kini statusnya menjadi saksi," ujar Riyadi.
Baca Juga: Profil Bimo Aryo Tejo, Suami Siti Septi Ariyanti yang Diduga Selingkuh Saat Istri Ibadah Umrah!
Kasus pencurian sadis ini melibatkan tiga terdakwa utama, yaitu Andika, Andi alias Rio, dan Oka, yang kini tengah menjalani persidangan di PN Bogor. Agenda persidangan masih pada tahap pembuktian, dengan sidang kedua baru saja digelar.
"Untuk jadwal sidang selanjutnya, kami belum mendapatkan informasi, akan segera diberitahukan," jelas Humas PN Bogor, Daniel Mario.
Pada persidangan tersebut, Hegel, yang sebelumnya sempat koma dan menjalani perawatan intensif selama lebih dari sebulan, hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Didampingi oleh ayahnya, Angga Satria, dan kuasa hukumnya, Riyadi Slamet, Hegel mengungkapkan detail kejadian yang ia alami tanpa ada yang dikurangi dari kesaksian awal.
"Semua fakta kejadian disampaikan dengan lengkap sesuai dengan pemberitaan sebelumnya," terang Riyadi setelah persidangan.
Baca Juga: Profil Syakir Sulaiman, Eks Pemain Timnas U-23 yang Ditangkap Atas Dugaan Peredaran Obat Terlarang
Dengan berlanjutnya sidang ini, Riyadi berharap majelis hakim dapat menemukan bukti baru dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
"Jika keadilan tidak tercapai, kami siap mencari jalan lain, termasuk kemungkinan membuat laporan tambahan," pungkas Riyadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









