Akurat

Terungkap, Saksi Tegaskan Pihak CMNP yang Minta Bhakti Menjadi Arranger

Wahyu SK | 4 Desember 2025, 00:30 WIB
Terungkap, Saksi Tegaskan Pihak CMNP yang Minta Bhakti Menjadi Arranger

AKURAT.CO Sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding, yang dulu bernama PT Bhakti Investama, kembali digelar Rabu (3/12/2025).

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari kubu para tergugat, yaitu eks Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama tahun 1999, A. Wishnu Handoyono.

Dalam keterangannya, Wishnu menyebutkan CMNP yang meminta pihaknya sebagai arranger.

"Boleh Anda uraikan awal terjadinya transaksi jual-beli surat berharga antara PT CMNP, yaitu penggugat di sini, dengan Drosophila dan Bhakti investama sebagai arranger. Bisa ceritakan latar belakangnya dulu, siapa yang butuh, siapa yang berhubung siapa?" tanya Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea.

"Pada waktu itu, manajemen CMNP meminta kedatangan kami untuk menjelaskan kira-kira apa yang bisa dibantu untuk melaksanakan transaksi yang terkait dengan mata uang asing USD," jawab Wishnu.

Baca Juga: Tidak Bantah Ada Penerimaan Uang, Hotman Paris Tegaskan Transaksi NCD dengan CMNP Bersifat Jual Beli

Dia menjelaskan, CMNP saat itu membutuhkan surat berharga dalam bentuk mata uang USD. Sebab, kala itu nilai tukar USD sedang mengalami kenaikan.

"Saat itu portofolio investasi mereka kebanyakan denominasinya rupiah dan tentunya pihak CMNP melihat bahwa denominasi USD sangat dibutuhkan, karena fluktuasi nilai tukar USD tahun 1998 itu dari Rp5.000 per USD menjadi Rp15.000 tahun 1998. Dalam waktu satu tahun terjadi kenaikan hampir tiga kali lipat. Utang mereka ke Eurobond itu USD125 juta," ujar Wishnu.

"Jadi, yang membutuhkan pertama kali jasa Bhakti Investama, CMNP?" tanya Hotman.

"Betul," jawab Wishnu.

Dalam kesempatan tersebut, Wishnu mengungkapkan kerja sama CMNP dengan Bhakti Investama yang kini dipermasalahkan bukan kali pertama.

"Di situ kita melakukan dengan baik dan berjalan dengan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan bersama antara pihak CMNP sebagai pembeli dan bank lainnya juga," katanya.

Baca Juga: Menang Gugatan di Pengadilan, CMNP Berwenang Kelola Tol Cawang-Pluit

"Di situ waktu transaksi pertama, yang sebelum transaksi ini, peran dari Bhakti sebagai apa?" cecar Hotman.

"Kami sebagai arranger," jawab Wishnu.

"Bukan sebagai bank, bukan penjamin ya," tanya Hotman lagi.

"Bukan," timpal Wishnu.

Lebih lanjut, Wishnu menyatakan dalam penerbitan surat berharga pihaknya lebih dulu meminta legal opinion dan legal consultant untuk memastikan keabsahan atau legalitas dari transaksi.

Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah kepada law firm yang saat ini duduk sebagai kuasa hukum CMNP yaitu Lucas Partners & Law Firm.

Baca Juga: Warga Penjaringan Kecewa CMNP Tidak Hadiri Mediasi Lanjutan, Penutupan Jalan Masih Tanpa Solusi

"Pada waktu kami mendapatkan mandat atau instruksi dari CMNP untuk menjadi instrumen investasi USD dari satu bank, itu kami berkoordinasi dengan legal consultant dari Lucas Partners & Law Firm," ujar Wishnu.

Ada pun, Hotman menilai pihak CMNP tidak pernah membantah adanya penerimaan uang dalam sidang kali ini. Sehingga fakta tersebut menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. (BBKU) merupakan proses jual beli.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK