Akurat

Polisi Bongkar Kasus Penyebaran Video Syur Sesama Jenis dan Eksploitasi Anak Lewat Medsos

Dwana Muhfaqdilla | 13 November 2024, 20:10 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penyebaran Video Syur Sesama Jenis dan Eksploitasi Anak Lewat Medsos

AKURAT.CO Bareskrim Polri mengungkap dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi. Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengatakan, kasus yang pertama diungkap pada bulan Oktober 2024 dengan pelaku berinisial OS.

Dani mengatakan, OS mengelola sekitar 27 situs yang berisi konten pornografi anak-anak dan dewasa, salah satunya adalah situs bokep.cfd. Situs ini telah dikelola oleh pelaku sejak 2015.

"Modus operandi dari tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri," kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Video Viral 12 Menit Lydia Onic Trending, Ini Pesan Islam untuk Tidak Melihat Konten Syur

Menurutnya, OS mendapatkan keuntungan bernilai ratusan juta dari hasil mengelola situs porno. Teruntuk sehari-hari, OS bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa di Wilayah Pangandaran sebagai admin atau pengelola situs desa.

"Keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs," ujar dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, CPU, hingga akun email milik pelaku.

Akibat perbuatannya, OS disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain kasus yang melibatkan OS, polisi mengungkap kasus lainnya pada bulan Oktober 2024 dengan pelaku berinisial MS, S, dan SHP. Ketiganya terlibat dalam pengelolaan grup Telegram yang berisi konten pornografi anak hingga sesama jenis. Bahkan, sejumlah konten porno yang ada di grup Telegram diperankan langsung oleh pelaku.

Grup Telegram yang dikelola oleh pelaku bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda. Apabila ada yang ingin masuk ke dalam grup tersebut, pelaku menetapkan tarif senilai Rp 50.000 hingga Rp 300 ribu.

Baca Juga: Kata Kunci 'video viral yandex ru yandex browser' Trending, Ini Hukum Iseng-iseng Cari Video Syur di Internet menurut Islam

Terkait data terkini, ada 2.701 anggota yang tergabung dalam grup Telegram Meguru Sensei dan dan 2.222 anggota yang tergabung ke dalam grup Acil Sunda. "Berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis atau sesama pria," ungkap dia.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi peran. MS berperan untuk mencari dan men-download video porno untuk disebarkan di grup Telegram Meguru Sensei.

Sementara itu, S dan SHP berperan menjadi pemeran dalam konten porno dan juga mencari anak yang dijadikan sebagai 'lawan main'. Konten porno yang dibuat S dan SHP pun disebarkan di grup Telegram Acil Sunda.

"Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila," papar dia.

Dalam aksinya, S dan SHP menawari anak di bawah umur akan mendapat keuntungan besar apabila bersedia jadi lawan main. Namun ternyata, mereka hanya mendapatkan uang senilai Rp 200 ribu.

"Dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual," ujar dia.

Akibat perbuatannya, MS, S, dan SHP disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Saat ini korban anak sudah dititipkan di rumah aman UPT P3A Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen pendampingan psikologis dan pendampingan hukum," tukas dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.