AKURAT.CO Di era digital saat ini, internet menyuguhkan beragam konten, mulai dari informasi mendidik hingga hiburan.
Namun, tak sedikit juga yang bersifat negatif, termasuk video tidak senonoh atau konten syur yang dapat diakses melalui berbagai platform, termasuk pencarian "video viral yandex ru yandex browser".
Fenomena ini menunjukkan sisi gelap dari kebebasan akses informasi dan membuka pintu bagi manusia untuk mengeksplorasi hal-hal yang kurang baik.
Dalam konteks Islam, mengakses konten semacam ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas, dan larangan tersebut didasarkan pada sejumlah dalil Al-Qur'an dan Hadits yang kuat.
Islam menekankan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan sebagai bagian dari akhlak seorang Muslim. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'" (QS. An-Nur: 30).
Baca Juga: Peternak di Boyolali Buang Susu Sapi gegara Tak Laku, Bagaimana Respons Islam?
Ayat ini secara tegas memerintahkan kaum Muslimin, khususnya laki-laki, untuk menjaga pandangan mereka. Perintah ini bukanlah tanpa alasan; menjaga pandangan adalah langkah pertama dalam menghindari godaan yang dapat merusak akhlak dan iman.
Ketika seseorang mengakses video atau gambar syur, mereka telah melanggar perintah Allah SWT untuk menjaga pandangan dan kemaluan, serta menjaga kesucian diri.
Dalam Islam, setiap tindakan yang dimulai dari pandangan yang tak terjaga akan berpotensi mendorong seseorang kepada tindakan yang lebih jauh dan lebih besar dosanya.
Rasulullah SAW juga memperingatkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
"Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah memandang, zina lisan adalah berbicara, jiwa berangan-angan dan berhasrat, sedangkan kemaluan akan membenarkannya atau mendustakannya."
Hadits ini menjelaskan bahwa setiap anggota tubuh manusia memiliki potensi untuk melakukan dosa, termasuk pandangan mata.
Menonton video syur termasuk dalam kategori zina mata, yang dalam Islam sudah dianggap sebagai perbuatan dosa besar meskipun tidak mencapai zina yang sesungguhnya dengan kemaluan.
Proses "iseng-iseng" atau keinginan untuk "sekadar melihat" pun tidak dibenarkan dalam syariat Islam, karena hal tersebut tetap membuka pintu bagi hawa nafsu yang akan merusak hati dan iman seseorang.
Baca Juga: Bolehkah Anak Tidur Satu Kamar dengan Orang Tua? Begini Ketentuannya dalam Islam
Islam sangat memahami sifat manusia yang mudah tergoda, dan oleh sebab itu, batas-batas pergaulan dan interaksi dijaga dengan ketat untuk mencegah umat dari godaan yang bisa mengarah pada perbuatan yang lebih buruk. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Ayat ini menggunakan kata "jangan mendekati" yang menunjukkan bahwa bukan hanya perbuatan zina itu sendiri yang dilarang, tetapi juga segala hal yang dapat menjerumuskan manusia pada zina.
Mengakses konten pornografi, baik dengan alasan sekadar rasa penasaran atau hiburan, adalah bagian dari upaya mendekati zina.
Bahkan, "sekadar melihat" menjadi pintu yang membuka peluang bagi setan untuk menanamkan godaan yang lebih besar ke dalam hati manusia.
Dalam konteks ini, Islam memandang bahwa setiap tindakan yang dapat menurunkan kualitas iman, merusak pandangan, atau menjerumuskan seseorang dalam perbuatan dosa harus dihindari. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits lain:
"Barang siapa yang menjauhi perkara syubhat (sesuatu yang samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya."
Hadits ini mengingatkan bahwa dengan menjauhi hal-hal yang samar atau mendekati kemaksiatan, seorang Muslim akan menjaga kebersihan dan kehormatan diri serta agamanya.
Video syur termasuk perkara yang samar atau bahkan jelas larangannya, namun kerap dianggap remeh karena mudah diakses. Padahal, hal ini dapat mencemari hati, melemahkan iman, dan mengarahkan manusia pada perilaku yang tidak bermoral.
Sebagai umat Muslim, sebaiknya kita mengambil hikmah dari ayat-ayat dan hadits ini untuk lebih menjaga diri dan pandangan dari hal-hal yang dilarang dalam Islam.
Hanya dengan menjaga pandangan, hati, dan niat kita dari godaan duniawi yang menyesatkan, kita dapat menjalani hidup yang lebih baik, bersih, dan diridhai oleh Allah SWT.









