DPP AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik Bahlil

AKURAT.CO DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) melaporkan sekitar 30 akun media sosial ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Dewan Pembina DPP AMPI, Bahlil Lahadalia.
Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakota, menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan moral dan organisasi terhadap Bahlil.
"Tujuan kami datang ke Bareskrim Polri adalah untuk melaporkan beberapa media yang menyertakan nama Ketua Umum kami, dalam hal ini Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia. Kami melaporkan atas nama DPP," kata Steven di Bareskrim Polri, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Bahlil Buka Muktamar Pengajian Al-Hidayah, Minta Ibu-ibu Perkuat Suara Golkar di Seluruh Pelosok
Dia menambahkan, laporan ini berlandaskan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. "Kami selaku kader terpanggil untuk membela Ketua Umum kami. Kami sudah melampirkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) beserta bukti konten dan tangkapan layar dari puluhan akun media sosial," jelasnya.
Dia menegaskan, laporan ini dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi pihak yang menyebar fitnah dan informasi palsu. "Beberapa akun yang kami laporkan di antaranya @kementerianbakuhantam dan @kementeriankurangajar," sambungnya.
Kritik Diperbolehkan, Serangan Personal Tidak
Sementara itu, Elyas Situmorang, perwakilan DPP AMPI lainnya, menegaskan bahwa Bahlil tidak mempermasalahkan kritik terhadap kebijakan publik. Namun, dia menolak segala bentuk serangan pribadi. Menurutnya, kritik yang sehat adalah kritik yang objektif, proporsional, dan berlandaskan fakta.
"Silakan mengkritisi, tapi yang sebatas kebijakan. Jangan menyerang subjektivitas personal Ketua Umum Partai Golkar yang juga Dewan Pembina DPP AMPI," katanya.
Baca Juga: Bahlil Sebut Pertamina Hingga Medco Siap Serap Minyak dari Sumur Rakyat
Di sisi lain, Irfan Wahyudi, dari tim DPP AMPI, berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat pengguna media sosial. "Intinya kami ingin memberi pembelajaran kepada masyarakat. Kritik boleh, tapi harus objektif, edukatif, dan solutif," ujarnya.
DPP AMPI menegaskan akan mengawal laporan ini hingga tuntas. Bila penyidik Siber Bareskrim menilai laporan perlu ditingkatkan statusnya, pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum.
"Ini bukan sekadar pembelaan pribadi, tetapi menjaga marwah organisasi dan etika dalam ruang digital," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









