Bahlil: Kementerian ESDM Akan Ikuti Arahan Pemerintah Terkait Polisi Aktif di Jabatan Sipil

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan, masih terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di Kementerian ESDM, termasuk posisi Inspektur Jenderal.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3, atau Komjen ya,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menyampaikan, Kementerian ESDM masih menunggu kajian resmi dari Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri PAN-RB terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
“Setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat seperti apa kajian dari Menpan RB, dari Mendagri, dan dari Menteri Hukum. Setelah itu, baru kami akan ikuti,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman menegaskan, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Artinya, polisi aktif yang sudah lebih dulu menjabat posisi sipil sebelum putusan diterbitkan tidak wajib mengundurkan diri.
Baca Juga: PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital: ChatGPT dan Platform Asing Wajib Patuh Aturan RI
“Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surut. Pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Meski begitu, ia menekankan, anggota Polri tetap dapat ditarik dari posisinya jika institusi Polri memutuskan untuk menarik penugasan tersebut.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ujarnya.
Supratman menambahkan, putusan MK mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri akan menjadi salah satu agenda penting Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Komisi tersebut akan memetakan kementerian/lembaga yang masih berkaitan dengan fungsi penegakan hukum dan menentukan batasan jabatan apa saja yang boleh diisi oleh anggota Polri.
“Misalnya BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau direktorat-direktorat yang memiliki fungsi penegakan hukum. Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan








