Akurat

Dinilai Ada Penyelundupan Fakta Hukum dalam Putusan DPRK Paniai, Pengacara Lapor ke Bawas MA, KY, dan Bareskrim Polri

Arief Rachman | 1 September 2025, 15:22 WIB
Dinilai Ada Penyelundupan Fakta Hukum dalam Putusan DPRK Paniai, Pengacara Lapor ke Bawas MA, KY, dan Bareskrim Polri


AKURAT.CO Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Manado dalam perkara penetapan anggota DPRK Paniai jalur pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) untuk keterwakilan perempuan, menuai kritik tajam.

Pengacara Penggugat menilai hakim telah melakukan penyelundupan fakta hukum yang berpotensi mencederai keadilan.

Perkara yang teregister dengan nomor 05/G/2025/PTTUN.MDO ini diajukan oleh Ance Boma (Daerah Pengangkatan II Paniai) selaku Penggugat, melawan Bupati Paniai sebagai Tergugat I dan Gubernur Papua Tengah sebagai Tergugat II.

Kuasa hukum Penggugat dari Veritas Law Office, Frederika Korain, S.H., MAAPD., menyebut ada sejumlah kejanggalan antara fakta persidangan dengan amar putusan hakim.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam putusan majelis hakim, antara lain perbedaan tanggal pengumuman hasil seleksi, di mana bukti persidangan dan keterangan Ketua Panitia Seleksi menunjukkan pengumuman baru dilakukan pada 2 Mei 2025, namun hakim menyatakan diumumkan pada 10 Februari 2025.

Selain itu, hakim juga menyebut Bupati Paniai tidak mengajukan bukti atau saksi meski diberi kesempatan, padahal Para Tergugat telah menyerahkan bukti dengan kode T-1 hingga T-13.

Kejanggalan lain terlihat dari kesalahan penyebutan wilayah administratif, di mana majelis hakim menuliskan Panitia Seleksi DPRK Paniai ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat Daya, padahal Kabupaten Paniai jelas berada di wilayah Provinsi Papua Tengah.

“Kejanggalan-kejanggalan ini sangat jelas terlihat dari dokumen persidangan. Putusan seperti ini jelas merusak rasa keadilan,” ujar Frederika, Senin (1/9/2025).

Kuasa hukum lainnya, Fatiatulo Lazira, S.H., menegaskan pihaknya sudah menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung RI pada 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Donor Darah Agung Sedayu Group, Bergandeng Tangan untuk Selamatkan Nyawa

“Putusan ini bukan hanya mengaburkan kebenaran, tapi juga berpotensi merusak wibawa hukum. Karena itu, kami resmi mengajukan kasasi ke MA,” ungkap Fati.

Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik, sekaligus mempersiapkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.

Mereka juga meminta Pengadilan Negeri Nabire menunda pelantikan anggota DPRK Paniai yang masih dalam sengketa hukum.

“Ini demi tegaknya hukum dan keadilan. Jangan sampai ada pelantikan yang justru menambah persoalan,” tegas Fati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.