Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penetapan status hukum dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (6/8/2025).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Jumat (15/8/2025).
Ia menyebut, Marcel dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini sebagai tersangka. Namun, belum dipastikan apakah yang bersangkutan telah hadir.
Nunung menegaskan, tersangka berpotensi ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
"Dapat ditahan, bukan harus. Kalau kooperatif, ya ngapain ditahan," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Islam, Ini Agama dengan Pengikut Terbanyak di Dunia
Sebelumnya, Bareskrim mengantongi bukti dugaan pelanggaran oleh PT Karya Lisbeth terkait kegiatan pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, baik bagi yang melakukan penambangan tanpa IUP maupun menampung, memproses, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas ESDM Pemprov Kalteng.
Surat tersebut diterbitkan usai evaluasi dan monitoring, yang menemukan pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan galian Zirkon di wilayah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta








