Praperadilan Ditolak, KPK Pastikan Status Tersangka Bupati Situbondo Sah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, meneguhkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Putusan ini memperkuat bahwa aspek formal dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/10/2024).
Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel pada 17 September 2024.
Langkah ini diambil usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan suap terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Seruan WHO untuk Gencatan Senjata di Gaza: Krisis Medis Memburuk, Puluhan Ribu Korban Jiwa
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan tersebut.
Pada Selasa (27/8/2024) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo.
“Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya adalah pejabat di Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, KPK masih merahasiakan detail terkait identitas lengkap dan rincian dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Sesuai kebijakan KPK, identitas dan rincian kasus baru akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung.
Baca Juga: Keanggotaan BRICS Bantu Indonesia Percepat Perjanjian Bilateral
"Tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan kami umumkan setelah penyidikan dianggap cukup," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










