Akurat

Presiden Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak 10 Tahun

Mukodah | 25 Oktober 2024, 16:57 WIB
Presiden Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak 10 Tahun

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto begitu berapi-api kala menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato perdananya usai dilantik pada Minggu (20/10/2024).

Penuntasan perkara rasuah yang mangkrak selama bertahun-tahun bisa menjadi ajang pembuktian komitmennya.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyambut positif niat baik Presiden Prabowo.

Dia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi sejatinya sudah menjadi kewajiban kepala pemerintahan.

"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Abdul Fickar pun mendorong Prabowo segera menuntaskan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun jalan di tempat tanpa ada kepastian penyelesaiannya.

Salah satunya, kasus payment gateway Kemenkumham yang mangkrak hampir 10 tahun.

Tersangkanya pun masih melenggang bebas.

Baca Juga: Pemilihan Ketua MPR Sesuai Regulasi, Nasdem Pastikan Tidak Ada Tukar Guling

"Siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum. Terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan," jelasnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat setelah mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat.

Tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutannya.

Abdul Fickar pun menyarankan bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya.

"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," katanya.

Pada 2015, Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh polisi dalam dugaan korupsi payment gateway.

Kasus ini ditangani di era Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti.

Denny Indrayana dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Ia juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut.

Dua vendor yang dimaksud dalah PT. Nusa Inti Artha (Doku) dan PT. Finnet Indonesia

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke bendahara negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke bendahara negara," ujar Kadiv Humas Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan, Rabu (25/3/2015).

Baca Juga: PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran, Tapi…

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar).

Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Anton Charliyan mengatakan, manuver Denny Indrayana dalam kasus ini sebenarnya kurang disetujui oleh pihak-pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Denny Indrayana tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan.

Ia pun diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal dugaan korupsi payment gateway.

Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya masih mentok di penyidik Bareskrim Polri.

"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ketika itu, Ketut Sumedana, pada Selasa (13/6/2023).

Pernyataan ini dibantah oleh pihak pelapor.

Menurut Andi Syamsul Bahri, berdasarkan informasi yang diterima, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Ia pun heran perkara ini tidak masuk tahap persidangan.

Baca Juga: Prestasi Aldila Sutjiadi di Pentas Dunia Diharapkan Picu Semangat Anak Muda Indonesia

"Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P21, memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaaan Agung," kata Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejagung pada Kamis (8/6/2023).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK