KPK Periksa Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah
Oktaviani | 23 Oktober 2024, 12:23 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Kali ini penyidik meminta keterangan dari mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar."Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Selain Achmad Iskandar, KPK juga memeriksa sepuluh saksi lain berinisial KA, UB, MN, MBM, SYD, AF, RWR, AH, AYM dan BW.
Satu di antaranya merupakan mantan staf pada Sekretariat DPRD Jatim, Bagus Wahyudyuno.
Namun, Tessa belum mau merinci informasi yang digali penyidik dengan pemanggilan 11 saksi itu.
Mereka semua diharapkan dapat bersikap kooperatif.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Baca Juga: Ratusan Titik Panas Menyala di Sumatera
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta.
Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Suardhita.
Vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara, Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider enam bulan kurungan.
Selain vonis penjara, Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara.
Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









