Akurat

PT Position Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan SK Bupati

Mukodah | 23 Oktober 2024, 11:11 WIB
PT Position Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan SK Bupati

AKURAT.CO Anak usaha PT. Harum Enegry Tbk, PT. Position, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan atau membuat dokumen yang sejatinya palsu menjadi seolah-olah asli.

PT. Position merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel di Provinsi Maluku Utara.

Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Position.

Akibat adanya dokumen yang diduga palsu tersebut, wilayah IUP PT. Position menjadi tumpang tindih dengan wilayah IUP PT. Wana Halmahera Barat Permai (WHBP), yang juga bergerak di pertambangan nikel.

Merasa dirugikan, PT. WHBP melalui kuasa hukumnya, M. Mahfuz Abdullah, melaporkan Direktur Utama PT. Position ke Bareskrim Polri, pada Selasa (22/10/2024).

"Kami membuat LP (laporan polisi) karena merugikan klien kami PT. WHBP. Akibat pemalsuan SK Bupati tersebut, PT. WHBP tidak bisa dimasukan dalam MODI (Minerba One Data Indonesia), database pertambangan di Kementerian ESDM karena seolah-olah terjadi tumpang tindih. Padahal jika sesuai SK Bupati yang asli yaitu delapan titik koordinat maka sebenarnya tidak ada masalah," ujar Mahfuz, kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Laporan tersebut diterima dengan registrasi LP/B/379/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Oktober 2024.

Dalam laporan itu, Mahfuz menjerat para terlapor dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menempatkan keterangan Palsu dalam Akta Otentik.

Baca Juga: 5 Refleksi Hari Santri Nasional yang Bisa Dipetik oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Adapun, terlapor berinisial MS selaku Direktur Utama PT. Position, WT selaku mantan Bupati Halmahera Timur dan NK selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Timur.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada SK Bupati Halmahera Timur yang asli, luas wilayah IUP PT. Position 4.047 hektare dengan delapan titik kordinat.

Namun, dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk kelengkapan syarat MODI berubah mejadi 68 titik koordinat.

Sedangkan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. WHBP yang berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 seluas areal 1.053,55 hektare.

"Mantan Bupati Halmahera Timur, Bapak Wehelmus Tahalele, orang yang tanda tangannya tertera dalam SK itu, menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat dengan jumlah 68 titik koordinat itu. Yang benar hanya delapan titik koordinat. Penegasan ini juga dibuatkan beliau dalam bentuk surat pernyataan yang disahkan oleh Notaris pada 18 Juli 2017. Beliau juga menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal itu ditegaskan beliau dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI," tutur Mahfuz.

Penambahan titik koordinat dalam SK Bupati Halmahera Timur membuat wilayah IUP PT. WHPB seolah-olah berada di dalam wilayah IUP PT. Position.

"Akibatnya, sampai saat ini PT. WHBP tak kunjung mendapatkan pendaftaran di MODI Kementerian EDSM. Padahal, sebelum ada penambahan 60 titik koordinat itu, PT. WHBP sudah mendapatkan sertifikat Clear and Clean atau CnC tahap Enam dari ESDM pada tahun 2012. Sedangkan PT. Position mendapatkan CnC tahap sembilan pada tahun 2013," jelas Mahfuz.

Dikatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan ini sebenarnya sudah pernah menjadi bahan pengaduan masyarakat pada bulan Mei 2024 lalu.

"Kesimpulan penyelidik, harus dibuatkan Laporan Polisi Model B. Nah, kami memenuhi hal itu, disertai dengan sejumlah bukti-bukti," ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jamin Jakarta Jadi Tempat Aman bagi Semua

Mahfuz berharap Mabes Polri bergerak cepat mengusut tindak pidana pemalsuan ini karena saat ini PT. Position menjadi anak usaha Harum Energy Tbk setelah mengakuisisi 51 persen saham dengan nilai USD80,325 juta atau setara Rp1,1 triliun.

Dan seperti rilis media yang disampaikan Harum Energy pada tahun 2021, untuk pembelian saham itu diduga menggunakan dana publik.

"Sekarang sahamnya sedang dikerjasamakan ke pihak asing untuk mendapatkan dana lainnya. Agar publik tidak membeli saham perusahaan yang sedang dalam sengketa apalagi skandal pelanggaran hukum, kami berharap Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek Indonesia mengambil Langkah serius dalam masalah ini," kata Mahfuz.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK