Akurat

Tak Mampu Bayar Utang, Pengadilan Sita Rumah Selebgram Rea Wiradinata

Herry Supriyatna | 10 Oktober 2024, 13:21 WIB
Tak Mampu Bayar Utang, Pengadilan Sita Rumah Selebgram Rea Wiradinata

AKURAT.CO Pengadilan Niaga Jakarta pusat memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penyitaan ini dilakukan menyusul keputusan pengadilan yang menyatakan Rea Wiradinata pailit pada 1 Juli 2024, setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh mayoritas krediturnya.

Keputusan pailit tersebut diumumkan secara resmi melalui media massa pada 5 Juli 2024. Proses pemasangan plang sita diwakili oleh juru sita dan didampingi oleh dua kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.

Baca Juga: Samsung Galaxy A16 5G Akan Dapat Dukungan Perangkat Lunak Lebih Lama dari iPhone

"Proses sita ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata. Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Janter dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).

Penyitaan aset tersebut dilakukan atas permintaan kreditur karena Rea dinilai tidak mampu melunasi utang miliaran rupiah yang dimilikinya.

Janter menambahkan, pihak pengadilan telah memberikan pemberitahuan dan meminta Rea menyerahkan asetnya secara sukarela sebelum proses eksekusi dilakukan.

Sementara itu, Fajrin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap harta kekayaan Rea Wiradinata.

Baca Juga: Baru Meluncur, Intip Fitur Motor Listrik Honda ICON e: dan CUV e:

"Selanjutnya, kami akan melakukan tindakan sita terhadap aset-aset lain milik Rea yang sudah terverifikasi," kata Fajrin.

Salah satu kreditur, Noverizky Tri Putra Pasaribu, mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Rea meminjam uang sebesar Rp2,5 miliar dari dirinya dan seorang rekan bernama Arif Budiman.

Namun, Rea gagal mengembalikan uang tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Noverizky menyatakan, Rea bahkan sempat menyangkal memiliki utang, namun tak berdaya ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang diajukannya.

Dalam putusan nomor 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan menetapkan Rea dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 25 November 2023.

Baca Juga: Modus Korupsi di BPR Jepara Artha, KPK: Kredit Fiktif 39 Debitur

"Setelah kasus utang-piutang ini mencuat, semakin banyak korban lain yang mengaku dirugikan oleh Rea. Beberapa korban lain juga sudah melaporkannya ke polisi," ungkap Noverizky.

Proposal damai yang diajukan oleh Rea ditolak oleh mayoritas kreditur, sehingga pengadilan akhirnya menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit.

Proses hukum atas dugaan tindak pidana juga terus berlanjut, dengan tuduhan bahwa Rea memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di sidang PKPU.

Noverizky menegaskan, proses pelaporan pidana terhadap Rea di Polres Metro Jakarta Selatan masih berjalan.

"Kami telah menyerahkan bukti baru kepada penyidik terkait kasus pidana ini," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.