Akurat

Mahfud MD Minta Korupsi Proyek Whoosh Terus Diusut Meski Pemerintah Tetap Wajib Bayar Utang

Paskalis Rubedanto | 15 November 2025, 14:57 WIB
Mahfud MD Minta Korupsi Proyek Whoosh Terus Diusut Meski Pemerintah Tetap Wajib Bayar Utang

AKURAT.CO Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkewajiban membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) kepada Tiongkok.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui unggahan di akun X @mohmahfudmd, Sabtu (15/11/2025).

"Pemerintah, dengan skema apa pun, memang harus membayar biaya proyek Whoosh dengan Cina. Sebab, kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang," tulisnya.

Baca Juga: KPK Cium Modus Jual Tanah Negara ke Negara dalam Proyek Kereta Cepat Whoosh

Namun, menurut Mahfud, kewajiban membayar utang tidak menghapus penanganan hukum terhadap dugaan korupsi yang muncul dalam proyek strategis nasional tersebut.

"Tetapi dugaan korupsinya harus tetap diselidiki. Memenuhi kewajiban bayar bukan berarti menghapus korupsinya," katanya.

Mahfud juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih melanjutkan penyelidikan terkait korupsi proyek Whoosh.

Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, KPK Fokus pada Pengadaan Lahan

"Bagus juga, KPK ternyata tetap bergerak," ujar mantan Menko Polhukam tersebut.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Whoosh terus berlangsung.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti permulaan yang kuat, lembaga antirasuah akan segera melapor kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Ketua DPD: The Real Leader

"Kalau memang hasil penyelidikan terindikasi cukup bukti ada perbuatan tindak pidana korupsi, kami akan sampaikan," ujarnya.

Johanis menyebut penyelidikan saat ini masih fokus pada proses penelusuran dugaan tindak pidana.

"Kalau tidak ada, ya selesai. Namun kalau ada, kita bisa sampaikan kepada Presiden bahwa terdapat perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi," jelasnya.

Baca Juga: Komisi VI DPR Apresiasi Prabowo Cicil Utang Whoosh: Manfaatnya Sangat Besar untuk Rakyat

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.