Kejagung Sita Rp372 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang PT Duta Palma Group

AKURAT.CO Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, kembali melakukan penyitaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Kejagung menyita sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp372 miliar.
Jumlah tersebut didapat dari penggeledahan di dua tempat di Jakarta, pada hari Selasa dan Rabu. Uang tunai yang disita tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana.
"Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp 372 miliar. Terhadap uang tunai yang disita tersebut akan digunakan sebagai barang bukti," ucap Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar dari Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma
Penggeledahan pertama dilakukan di Menara Palma, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific, pada Selasa (1/10/2024).
Dari lokasi penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar.
"Pada penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti elektronik serta sembilan koper berisi uang tunai Rp40 miliar dan SDG 2 juta atau setara Rp23,7 miliar dengan total Rp63,7 miliar," kata Harli.
Sementara pada penggeledahan kedua, Rabu (2/10/2024), Tim penyidik mendatangi kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jalan TN Simatupang. Dari lokasi itu, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 304,5 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam brankas di lantai basement 1.
"Dengan rincian, Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta, JPY 2 juta, USD 700 ribu," ujar dia.
Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penyitaan dari PT Asset Pacific sebesar Rp450 milar. Penyitaan itu terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PT Asset Pasific atas dugaan TPPU.
Selain PT Asset Pacific, Kejagung juga menetapkan sejumlah korporasi lain sebagai tersangka. Tersangka lain korporasi itu yakni, PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Amal Tani, dan PT. Darmex Plantations.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









