Akurat

KPK Duga Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Diatur Pihak Tertentu

Oktaviani | 2 September 2024, 20:43 WIB
KPK Duga Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Diatur Pihak Tertentu

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, terkait dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur pengadaan barang dan jasa.

"Intinya, yang ditersangkakan merupakan orang-orang yang memang ditunjuk oleh penyelenggara negara, untuk mengatur di dalam," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
 
Namun, Jubir berlatar belakang penyidik itu belum mau memerinci pihak yang dimaksud. Modus ini juga masih terus ditelusuri oleh penyidik.
 
 
Diketahui, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
 
Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
 
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
 
 
Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
 
Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.