Polisi Bentuk Tim Gabungan Untuk Kejar Pelaku Penyiraman Air Keras ke Personel Brimob

AKURAT.CO Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait insiden penyiraman air keras terhadap personel Brimob saat mengamankan tawuran di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8/2024) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan, pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur untuk memburu pelaku.
“Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan antara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur untuk memburu dan menangkap pelaku kekerasan terhadap personel Polda Metro Jaya kemarin,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Korea Terbuka: Fikri/Daniel Tantang Leo/Bagas di Semifinal, Indonesia Kunci Satu Wakil di Final
Ade Ary juga mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri kepada polisi agar kasus ini dapat diproses secara tuntas.
Menurutnya, tawuran seharusnya menjadi perhatian bersama dari pihak kepolisian dan masyarakat.
“Konflik antar RW ini seharusnya bisa diselesaikan dengan baik. Upaya imbauan dan kehadiran petugas kepolisian sudah dilakukan, tetapi upaya tersebut dihalang-halangi dan bahkan anggota kami diserang serta dilukai. Ini sangat memprihatinkan dan pelaku akan terus diburu,” tegasnya.
Selain itu, Ade Ary mengungkapkan bahwa korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. “Korban sudah ditangani di rumah sakit dan dalam keadaan sadar,” tutupnya.
Sebelumnya, tawuran yang melibatkan puluhan pemuda antar RW 01 dan RW 02 di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis pagi mengakibatkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar akibat tersiram air keras.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengkonfirmasi bahwa anggota Brimob Yon B Cipinang yang terkena air keras harus menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










