Akurat

Akademisi: Kaesang Bisa Diduga Menerima Gratifikasi

Arief Rachman | 28 Agustus 2024, 23:15 WIB
Akademisi: Kaesang Bisa Diduga Menerima Gratifikasi

AKURAT.CO Kasus penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, telah memicu kontroversi dan sorotan publik.

Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai, penggunaan fasilitas mewah oleh anak pejabat negara ini bukan hanya persoalan etika dan politik, tetapi juga perlu diperiksa dari perspektif hukum.

Didik menegaskan dalam konteks hukum, penggunaan fasilitas mewah seperti jet pribadi oleh anak pejabat negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Menurutnya, hal ini terutama relevan jika fasilitas tersebut diduga diberikan oleh pihak ketiga yang memiliki kepentingan yang bisa dipengaruhi oleh keputusan pejabat terkait.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Siapkan 70 Gagasan untuk Warga Jakarta

“Penelusuran hukum lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu,” kata Didik dalam keterangan persnya, Rabu (28/8/2024).

“Hubungan antara Kaesang, Presiden Joko Widodo, dan pemilik pesawat perlu ditelusuri dengan cermat, termasuk apakah ada indikasi keterkaitan dengan keputusan yang bisa mempengaruhi kepentingan pihak tersebut,” tambahnya.

Didik menyatakan, meskipun Kaesang bukanlah seorang pejabat negara, penerimaan fasilitas atau uang dari pihak yang berkepentingan dapat menciptakan kekhawatiran bahwa pemberian tersebut dilakukan untuk mempengaruhi keputusan yang diambil oleh pejabat terkait, dalam hal ini Presiden Jokowi.

“Anak pejabat yang menerima fasilitas mewah seperti ini bisa dianggap sebagai bentuk gratifikasi,” ujarnya.

“Hal ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.”

Baca Juga: Jepang Tuduh Pesawat Mata-mata China Langgar Wilayah Udaranya

Dalam pandangan Didik, jika kasus ini diabaikan, maka akan membuka pintu bagi pejabat untuk memanfaatkan kekuasaan mereka demi keuntungan pribadi atau keluarga.

Dia menegaskan, saat ini adalah momen yang tepat untuk melakukan tindakan hukum karena adanya transisi kekuasaan.

“Pejabat hukum, termasuk KPK, tidak perlu takut terhadap kekuasaan yang otoriter. Jika KPK masih takut terhadap kekuasaan yang sedang dalam transisi dan lemah, maka masyarakat tidak bisa lagi berharap pada penegakan hukum yang adil,” tegas Didik.

Menurut dia, kasus ini mirip dengan praktik gratifikasi yang terjadi di masa lalu, seperti pada era Soeharto, di mana keluarga pejabat sering memanfaatkan kekuasaan untuk mendapatkan fasilitas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian dalam berbagai bentuk seperti uang, barang, pinjaman tanpa bunga, hingga fasilitas mewah lainnya.

“Kasus Kaesang ini jelas merupakan bentuk gratifikasi, sama seperti yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya di Indonesia. Tidak peduli apakah pelaku adalah pejabat langsung atau anggota keluarga, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Didik mengingatkan, sejarah Indonesia telah mencatat berbagai kasus keluarga pejabat yang terlibat dalam korupsi dan gratifikasi.

“Ini bukan pertama kalinya keluarga pejabat terlibat dalam masalah seperti ini,” tegasnya, merujuk pada kasus-kasus seperti anak mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo dan anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut.

Baca Juga: Diplomat Uni Eropa Serukan Gencatan Senjata 3 Hari untuk Vaksinasi Polio di Gaza

Lebih lanjut, Didik menyampaikan kritik keras terhadap Presiden Jokowi, yang menurutnya telah merusak tatanan hukum dan pemerintahan di Indonesia.

“Jokowi mungkin merasa dirinya bersih karena tidak menerima apa pun dari pengusaha atau pihak lain. Namun, membiarkan anaknya menerima fasilitas yang terindikasi tidak legal adalah bentuk 'state captured corruption' yang lebih berbahaya,” ucap Didik.

Oleh sebab itu, Didik menyerukan agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius. “Kasus Kaesang ini harus dibawa ke ranah hukum agar hukum tegak kembali dan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan dapat dipulihkan,” ujar Didik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.