Akurat

Suap Dana Hibah, KPK Periksa Abdul Halim Dalam Kapasitas Sebagai Mendes PDTT

Oktaviani | 22 Agustus 2024, 23:00 WIB
Suap Dana Hibah, KPK Periksa Abdul Halim Dalam Kapasitas Sebagai Mendes PDTT

AKURAT.CO Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/8/2024).

Pemeriksaan terhadap Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
 
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
 
Saat disinggung soal adanya indikasi timpang tindih dengan dana desa, Jubir berlatar belakang penyidik itu emoh membeberkan dengan jelas. 

 
"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.
 
Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim. Antara lain, Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang. 
 
Sementara itu, Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam, mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu. 
 
"Semua sudah saya jelaskan. Clear, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
 
Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap. 
 
"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," kata dia.
 
 
Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya, termasuk saat menjadi Ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi Mendes PDTT. 
 
"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi Ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.
 
KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
 
Dari 21 tersangka, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 
Lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud. Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.
 
Penggeledahan juga sudah dilakukan untuk mengembangkan kasus ini. Hasilnya, penyidik menemukan uang Rp380 juta hingga dokumen lain termasuk bukti penyetoran uang, bukti pembelian uang, copy sertifikat, dan barang elektronik lainnya.
 
 
Temuan ini didapat saat upaya paksa dilakukan di beberapa rumah yang ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep pada 8-12 Juli lalu.
 
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
 
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
 
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
 
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
 
 
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.