Akurat

Modus CSR Harvey Moeis Libatkan Helena hingga Anggreini, Istri Bos RBT Suparta

Oktaviani | 15 Agustus 2024, 07:00 WIB
Modus CSR Harvey Moeis Libatkan Helena hingga Anggreini, Istri Bos RBT Suparta
 
AKURAT.CO Terdakwa Harvey Moeis disebut memiliki kedekatan dengan direksi PT Timah Tbk (TINS).
 
Hal itulah yang mendorong Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang juga suami dari Anggreini meminta Harvey melakukan negosiasi sewa menyewa smelter milik PT RBT dengan PT Timah.
 
Hal itu terungkap pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin diketahui didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.
 
Tindak pidana dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2015-Maret 2019.
 
Kemudian, bersama Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021; Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.
 
Lalu, Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020.
 
 
Kemudian, Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor); Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004.
 
Selain itu, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017.
 
Dalam surat dakwaan jaksa, suami Artis Sandra Dewi itu disebut sudah berteman dengan Suparta sejak tahun 2014.
 
Masih dalam surat dakwaan yang dikutip Akurat.co, Kamis (15/8/2024), pada tahun 2018 terdakwa Harvey Moeis bertemu dengan Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis RBT, Reza Ardiansyah di kantor PT Refined Bangka Tin (RBT) yang beralamat di TCC Batavia, Jakarta Pusat.
 
Dalam pertemuan, Suparta yang sudah mengetahui terdakwa Harvey Moeis memiliki kedekatan dengan direksi PT Timah, Tbk meminta untuk melakukan negosiasi sewa menyewa smelter milik PT RBT dengan PT Timah.
 
PT RBT atau Refined Bangka Tin dalam dakwaan jaksa disebutkan membidangi pertambangan. Perusahaan tersebut didirikan tahun 2007. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 16 Juli 2007, saat itu komposisi pemegang saham yakni Suparta 73 persen, Surianto 17 persen dan Frans Muller 10 persen.
 
Sementara, Suparta saat itu menjabat sebagai dirut dan istrinya, Anggreini selalu Komisaris PT RBT.
 
 
"Bahwa sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2015 terjadi beberapa kali pergantian kepemilikan saham PT Refined Bangka Tin, di mana sesuai dengan Akta Nomor 7 tanggal 3 Agustus 2016 pemegang saham sekaligus pengendali perusahaan PT Refined Bangka Tin adalah Iwan Bintoro Tju sebagai pemegang 29.970 Lembar saham PT Refined Bangka Tin; Sylvia Hasan sebagai pemegang 30 Lembar saham PT Refined Bangka Tin dengan jumlah modal perusahaan adalah sebesar Rp 15 miliar," demikian isi dalam surat dakwaan Jaksa.
 
"Bahwa pada tahun 2016 berdasarkan Akta Nomor: 7 tanggal 8 Agustus 2016 Tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Refined Bangka Tin yang dibuat dihadapan Notaris Irma Bonita, SH, susunan pengurus PT Refined Bangka Tin dialihkan kepada Suparta dan Istrinya Anggreini. Demikian juga dengan susunan pemegang saham mengalami perubahan (dengan komposisi) Suparta sebanyak 73 persen, Surianto 17 persen dan Frans Muller 10 persen".
 
Menurut Jaksa, sebagaimana dalam dakwaannya, Harvey dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah mengadakan pertemuan dengan Mochtar Riza, Alwin Albar dan 27 pemilik smelter swasta.
 
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas permintaan atas bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta.
 
Dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah, Harvey Moeis disebut meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran 'biaya pengamanan' kepada Harvey sebesar US$500 sampai dengan US$750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.
 
Harvey Moeis juga menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah Tbk.
 
Lagi-lagi, dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah, bersama smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa, Harvey Moeis melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa-menyewa smelter hingga menyepakati harga tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam.
 
 
Selain itu, Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah bersama smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa menyepakati dengan PT Timah Tbk untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk.
 
Bersama Suparta dan Reza Andriansyah melalui PT Refined Bangka Tin, Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa, Tamron, Achmad Albani, Kwan Yung dan Hasan Tjhie alias Asin melalui CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan dan M.B Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa, Hendry Lie, Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa, Harvey Moeis melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah Tbk yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
 
Dalam dakwaan, Suranto Wibowo, Rusbani dan Amir Syahbana yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022 tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terkait hal tersebut.
 
Selain itu, Bambang Gatot selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang disebut memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan studi kelayakan yang memadai atau mendalam.
 
Menurut Jaksa, hal itu mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
 
Harvey Moeis bersama Mochtar Riza, Emil Ermindra dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3.700 per ton untuk empat smelter (PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa studi kelayakan dengan kajian dibuat tanggal mundur.
 
Melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Harvey menerima "biaya pengamanan" dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa. Biaya tersebut selanjutnya diserahkan kepada Harvey.
 
 
"Bahwa menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat oleh terdakwa Harvey Moeis dengan para pemilik smelter swasta maka terdakwa Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-olah biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dengan cara ada yang diserahkan secara langsung kepada terdakwa Harvey Moeis dan ada yang ditransfer melalui rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh Helena."
 
Diungkapkan Jaksa, mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD500 sampai USD750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta.
 
Salah satunya dilakukan dengan cara transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange.
 
Dari uang yang masuk PT. Quantum Skyline Exchange, terdakwa Harvey Moeis meminta Helena mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dolar Singapura dan dolar AS).
 
Kemudian terdakwa Harvey Moeis meminta kepada Helena agar uang tersebut diserahkan kepada Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti di rumah Jalan Gunarwarman Nomor 31-33, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
"Selanjutnya, Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti menginformasikan terdakwa Harvey Moeis bahwa uang tersebut sudah diterima, kemudian terdakwa Harvey Moeis mengambil uang tersebut," kata Jaksa. 
 
Atas perbuatan itu, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
Selain pasal tersebut, Harvey Moeis juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Dia didakwa atas Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK