Akurat

KPK Dalami Pembicaraan Menas Erwin Djohansyah dengan Tersangka Hasbi Hasan

Oktaviani | 13 Agustus 2024, 05:45 WIB
KPK Dalami Pembicaraan Menas Erwin Djohansyah dengan Tersangka Hasbi Hasan
 
AKURAT.CO Hubungan serta pembicaraan antara Direktur Utama PT. Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, terus didalami oleh penyidik KPK.
 
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi untuk kasus yang menjerat tersangka Hasbi Hasan.
 
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024). 
 
"Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan Tersangka HH selama ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan.
 
 
Namun demikian, Tessa belum mau mengungkapkan hal tersebut secara rinci.
 
Mengingat, proses pengusutan kasus ini sedang berjalan. 
 
Menas Erwin Djohansyah diketahui telah dijerat KPK sebagai tersangka atas dugaan kasus suap.
 
Menas Erwin dijerat bersama-sama Hasbi Hasan.
 
Penetapan tersangka Menas Erwin dan Hasbi Hasan merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya atau lebih dahulu menjerat Hasbi, yakni kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
 
 
April 2024 lalu, Hasbi Hasan telah divonis bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas perkara tersebut. 
 
Dugaan suap yang menjerat Hasbi Hasan kali kedua itu berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani KPK. Selain kasus suap itu, Hasbi Hasan juga dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Selain Hasbi, KPK juga dikabarkan menjerat artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai salah satu tersangka dalam kasus TPPU ini.
 
Adapun, nama Menas Erwin dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi disebut sebagai pihak yang diduga pemberi.
 
 
Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin. Istilah terkait penerimaan itu yakni ‘SIO’.
 
Pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.
 
Lalu, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
 
Jaksa menyebut penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut itu berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK