Megawati Bela Hasto: Kamu Siapa Rossa? Saya Enggak Takut!

AKURAT.CO Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengecam salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, yang memeriksa dan diduga mengintimidasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Saya enggak takut waktu Pak Hasto dipanggil, menurut saya tidak sesuai, itu sama Rossa saya ngomong, kamu siapa Rossa? Jangan hanya karena kamu KPK lho. Ya, saya gak takut, gile. Lho emang iya," ucapnya saat menjadi pembicara utama di acara Mukernas Partai Perindo, di MNC Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Dia pun merasa heran, mengapa perikemanusiaan dan perikeadilan tidak ada lagi di Indonesia. Sehingga, hukum pun diobrak-abrik oleh penguasa.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
"Saya selalu diajarkan untuk melakukan perikemanusiaan dan keadilan oleh para sesepuh saya. Sekarang, kemana itu? Kemana itu? Mengapa kalian tidak berani untuk mengatakan kebenaran bahwa hukum sekarang itu diobrak-abrik oleh kekuasaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDIP lagi-lagi laporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan Saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi pada 3 Juli, Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh Saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Istiqomah. Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan," kata kuasa hukum PDIP, Johannes Tobing, seusai membuat laporan kepada Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Johannes mengatakan, segala penggeledahan, penyitaan, bahkan pemeriksaan itu ada kurang lebih empat jam dilakukan oleh Rossa dan penyidik lainnya.
"Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," jelas Johannes.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








