Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham, terkait pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap lima orang.
Tindakan itu dilakukan dalam penanganan kasus suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri diajukan sejak Senin (22/7/2024).
"Terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, yakni K, SP, YPW, DTI, DB," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Dijelaskan Tessa, larangan meninggalkan batas NKRI terhadap lima orang tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
Baca Juga: Deklarasi Beijing: Hamas dan Fatah Sepakat Bentuk Pemerintahan Bersama untuk Palestina
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka yang dicegah yaitu K (Kusnadi, swasta atau staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto), SP (Simeon Petrus, pengacara), YPW (Yanuar Prawira Wasesa, pengacara), DTI (Donny Tri Istiqomah, pengacara) dan DB (Dona Berisa, swasta atau mantan istri dari terpidana Saeful Bahri).
Sebelumnya, Tessa menyebut komisi antirasuah berpeluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam perkara mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Disampaikannya, peluang penerapan Pasal 21 UU Tipikor setelah KPK memeriksa saksi bernama Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri, penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Kamis (18/7/2024).
Saksi, kata Tessa, hadir memenuhi panggilan penyidik. Dan dicecar mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020.
KPK juga berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan.
Baca Juga: Gandeng PDIP, PKB Yakin Bisa Kalahkan Khofifah-Emil di Pilkada Jatim?
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," jelasnya.
Dalam kasus ini, Harun Masiku telah berstatus tersangka juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Adapun, Wahyu yang divonis pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Iptu Rudiana Harusnya Bersyukur dengan Pengakuan Dede
Pada perkara ini, terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum oleh KPK, yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







