Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum, lantaran melakukan tindak pidana suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Mahfud MD Harap Hasto Dapat Vonis yang Adil
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU.
Sedangkan hal meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Meski Hasto dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, tetapi Majelis Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hakim menilai, penenggelaman ponsel yang dituduhkan kepada Hasto tidak terbukti. Menurut Hakim, ponsel yang dimaksud kini disita KPK.
Hasto dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota majelis hakim.
Baca Juga: Soal Vonis Penjara Hasto Kristiyanto, Puan: Harapan yang terbaik
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK mendakwa Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









