Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Rekan Seprofesi Boyamin Saiman Dikriminalisasi

AKURAT.CO Seorang advokat yang juga pengusaha bernama Denny Andrian Kusdayat melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi.
Boyamin mengatakan, penetapan Denny sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
Menurutnya, ada dugaan penggunaan keterangan palsu yang disampaikan oleh pelapor bernama Asep Irwan Nugraha di Polres Sukabumi.
Baca Juga: Organisasi Relawan Deklarasikan Satgas Anti Judi Online, Fokus pada Sosialisasi dan Penegakan Hukum
"Tindakan penyidik dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Denny Andrian Kusdayat merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat dan sikap tidak menghormati, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Boyamin mengatakan, ada beberapa hal yang membuat penetapan status tersangka terhadap kliennya menjadi tidak sah.
Penyidik Polres Kabupaten Sukabumi tidak pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemohon pada saat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yaitu Sp.Sidik/495/VII/Res.1/2024, melainkan seketika menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis petang, 18 Juli 2024. Menyoal sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah, yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Reclaim, Kisah Pasangan Suami Istri yang Dijebak Penjahat Saat Ingin Adopsi Anak Perempuan!
Bonyamin menuturkan, terkait penetapan tersangka yang berlanjut penahanan, terdapat beberapa poin menjadi alasan Denny untuk menolak memberikan keterangan.
Hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 118 KUHAP.
"Pertama, Denny adalah pemilik yang sah atas dua bidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 15 Februari 2021 Nomor 01/2021. Kedua, Denny menegaskan bahwa pelapor bukanlah pemilik sah dari objek sengketa berupa dua sertifikat," ujarnya.
Ketiga, pelapor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan tersebut.
Keempat, sebagai pengusaha yang juga advokat, Denny memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum saat menjalankan tugas untuk kepentingan kliennya di dalam maupun luar persidangan.
Baca Juga: Benny Rhamdani Mengaku Tak Ada Ancaman Usai Ungkap Sosok T: Aman-aman Saja
Hal ini dilindungi oleh Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Alhasil berdasarkan penilaian yang kami lakukan, maka langkah selanjutnya yang ditempuh setelah permohonan pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Cibadak adalah meminta permohonan gelar perkara khusus, penangguhan perkara pidana, serta perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal dan Karowassidik Polri," jelas Boyamin yang juga Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








